Lampung Selatan

Kejari Kalianda Belum Ada Kasus Restorative Justice di Tahun 2021, Tahun Lalu Ada Satu Kasus

Kejaksaan Negeri Kalianda untuk tahun 2021 ini belum ada penanganan kasus dengan pendekatan restorative justice.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id / Dominius D Barus
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kalianda Lampung Selatan Samiadji Noer. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN – Kejaksaan Negeri Kalianda untuk tahun 2021 ini belum ada penanganan kasus dengan pendekatan restorative justice.

Mewakili Kepala Kejari Kalianda Dwi Astuti Beniyati, Kasi Intel Samiadji Noer mengatakan, untuk tahun 2021 ini, sampai dengan bulan Oktober belum ada penanganan kasus yang dilakukan dengan restorative justice.

"Kalau tahun ini kita belum ada menangani kasus Retorative Justice.”

“ Bukannya belum ada, tapi belum kami tangani. Dua bulan ke depan kami akan menangani kasus tersebut," katanya kepada Tribunlampung, Kamis (21/10/2021).

Menurut Samiadji, pada tahun 2020 lalu. Ada satu kasus yang ditangani dengan restorative justce.

Baca juga: 4 Kafe di Bandar Lampung Langgar Jam Operasional, Pengelola Ditegur Satgas Covid-19

Untuk kasus pengambilan 15 liter cairan karet letek dari mobil tanki. Pelakunya atas nama Wawan, pengemudi tangki getah karet.

Dalam keterangan pelaku mengaku sudah 3 kali mengambil getah karet cair. Dalam selang waktu 4 hari.

Pelaku melakukan pencurian 25 kilogram getah karet. Pelaku mengaku menjual getah karet cair senilai Rp 2.500 per kilogramnya.

Dalam kasus tersebut, pelaku melanggar pasal 374 KUHP.

“Namun pencurian karet terakhir belum sempat dijual pelaku. PTPN mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp 525 ribu," ujar Samiadji.

Baca juga: Jaksa Teliti Berkas Perkara Dugaan Korupsi Sekretariat DPRD Pringsewu Lampung

Pelaku mendapatkan Retorative Justice, karena pelaku mengaku baru melakukan tindakannya sekali.

Selain itu, pelaku dikenal baik dilingkungannya, dibuktikan dengan keterangan warga dan kadus.

"Alasan pelaku mencuri getah karet tersebut untuk kebutuhan pendidikan daftar ulang anaknya.”

“Selain itu, kerugian korban hanya Rp 525 ribu dan sudah dikembalikan oleh pelaku. Dan pihak korban sudah memaafkan perbuatan pelaku," kata Samiadji.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, restorative justice untuk memberikan jaminan hukum kepada masyarakat, terutama masyarakat yang lemah.

Retorative Justice bukan membebaskan pelaku dengan serta merta. Tetapi harus ada ganti kerugian kepada korban. Dan korban juga harus memaafkan pelaku

"Kami selalu melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat di tingkat desa, kecamatan maupun kabupaten tentang Retorative Justice ini," katanya ( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved