Pringsewu
Jaksa Teliti Berkas Perkara Dugaan Korupsi Sekretariat DPRD Pringsewu Lampung
Perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan makan dan minum di DPRD Pringsewu masuk dalam tahap penelitian berkas.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan makan dan minum di DPRD Pringsewu masuk dalam tahap penelitian berkas.
Kasi Intel Kejari Pringsewu Median Suwardi mengungkapkan, jaksa peneliti sudah jalan untuk memeriksa kelengkapan administrasi perkara tersebut.
"Setelah lengkap, P21, baru dilimpahkan ke pengadilan," ungkap Madian mewakil Kajari Pringsewu Ade Indrawan, 21 Oktober 2021.
Median mengakui, saat ini masih ada sejumlah pihak di DPRD Pringsewu yang dimintai keterangan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pringsewu.
Pengambilan keterangan itu, menurut dia, untuk memenuhi kelengkapan berkas perkara itu. Sebagaimana petunjuk dari jaksa peneliti.
Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Sekretariat DPRD Pringsewu, Sriwahyuni Dikenai Wajib Lapor
"Namanya mau melengkapi berkas, (masih) ada sih yang dimintai keterangan," ujarnya.
Diketahui Kejaksaan Negeri Pringsewu menetapkan orang yang paling bertanggungjawab atas dugaan korupsi Sekretariat DPRD Pringsewu.
Kasi Intel Kejari Pringsewu Median Suwardi mengungkapkan, tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara dugaan korupsi tersebut berinisial SRW (Sriwahyuni).
"Saudari SRW selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan tersebut," ujar Median.
Penetapan tersangka ini sebagaimana dengan SPRINDIK No.01 / L.8.20/ Fd.2/10/2021 tanggal 01 Oktober 2021.
Dia mengatakan, Sriwahyuni ditetapkan sebagai tersangka karena telah dianggap merugikan keuangan negara atas belanja makan dan minum di Sekretariat DPRD Pringsewu.
Baca juga: Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sekretariat DPRD Pringsewu Sosok yang Baik, Manut pada Atasan
Sriwahyuni ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap telah merugikan keuangan negara Rp 311.821.300.
Nilai kerugian ini sesuai perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung, nomor : SR -1303/PWOB/5/2021 tanggal 09 September 2021.
Nilai kerugian itu atas dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana kegiatan pada Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2019 dan 2020.
Kerugian negara itu dari total anggaran makan dan minum Sekretariat DPRD sebesar Rp 1.095.770.000.