Pringsewu

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sekretariat DPRD Pringsewu Sosok yang Baik, Manut pada Atasan

Penjabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) makan dan minum Sekretariat DPRD Pringsewu Sriwahyuni telah ditetapkan sebagai orang yang paling bertanggung

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: soni
Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C
Ilustrasi Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu di komplek perkantoran Pemkab Pringsewu. Kejari Pringsewu telah memeriksa belasan saksi terkait dugaan penyelewengan dana di Sekretariat DPRD Pringsewu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Kejari Pringsewu telah menetapkan tersangka atas dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Pringsewu.

Penjabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) makan dan minum Sekretariat DPRD Pringsewu Sriwahyuni telah ditetapkan sebagai orang yang paling bertanggungjawab atas perkara tersebut.

Kendati demikian, Sriwahyuni dikenal sebagai orang yang baik.
Kesan itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Pringsewu Suryo Cahyono. "Bu Yuni (sapaan Sriwahyuni) itu orang baik," tutur Suryo, Minggu, 3 Oktober 2021.

Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, bila Sriwahyuni  sebagai pendamping Komisi IV DPRD Pringsewu. "Orangnya polos, dan manut dengan atasannya," kata Suryo lagi.

Oleh karena itu, dia merasa bila Sriwahyuni ini menjadi korban karena jabatannya sebagai PPTK.

Baca juga: PPTK Makan Minum Sekretariat DPRD Pringsewu Jadi Tahanan Kota

Ketua DPRD Pringsewu Suherman saat dihubungi ponselnya mengaku belum bisa berkomentar terkait penetapan PPTK di Sekretariat DPRD Pringsewu sebagai tersangka dugaan korupsi.

Sementara itu, informasi dari internal keluarganya, Sriwahyuni saat ini sedang sakit.

Kajari Pringsewu Ade Indrawan melalui siaran pers yang disampaikan Kasi Intel Median Suwardi telah menetapkan Sriwahyuni, PPTK makan dan minum di Sekretariat DPRD Pringsewu sebagai tersangka, Jumat, 1 Oktober 2021.

Penetapan tersangka ini sebagaimana dengan SPRINDIK No.01 / L.8.20/ Fd.2/10/2021 tanggal 01 Oktober 2021.

Kejari Pringsewu telah melakukan penyidikan terhadap dua tahun anggaran kegiatan Sekretariat DPRD sejak sebelum Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah kemarin.

Dua tahun anggaran itu, yakni TA  2019 dan 2020 dengan nilai anggaran Rp 55 miliar. Rincinya dana TA 2019 sebesar Rp 28 miliar dan TA 2020 sekitar Rp 27 miliar.

Penyidik Kejari Pringsewu telah memeriksa sejumlah anggota legislatif mulai dari pimpinan hingga anggota DPRD Pringsewu sebagai saksi. Serta pejabat di Sekretariat DPRD Pringsewu.

Penyidikan waktu itu sebagaimana surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor  PRINT-01/L.8.20/Fd.2/04/2021 tertanggal 08 April 2021.

Penyidik juga telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung untuk mengaudit anggaran kegiatan di Sekretariat DPRD Pringsewu.

Sesuai perhitungan kerugian keuangan negara BPKP bernomor : SR -1303/PWOB/5/2021 tanggal 09 September 2021 diperoleh hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Kegiatan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2019 dan 2020.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved