Kasus Korupsi di DPRD Pringsewu
PPTK Makan Minum Sekretariat DPRD Pringsewu Jadi Tahanan Kota
Kasi Intel Kejari Pringsewu Median Suwardi mengungkapkan, penyidik melakukan penahanan kota dengan pertimbangan tersangka SRW kooperatif.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: taryono
Baca juga: Kejari Pringsewu Lampung Ungkap SRW Selaku PPTK di Sekretariat DPRD Lakukan Mark Up Anggaran
Diketahui, Kejaksaan Negeri Pringsewu menetapkan berinisial SRW, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kegiatan tersebut sebagai tersangka.
SRW adalah orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
Hal ini disampaikan Kasi Intel Kejari Pringsewu Median Suwardi.
"Saudari SRW selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan tersebut," ujar Median mewakili Kajari Pringsewu Ade Indrawan dalam siaran pers yang diterima Tribun Lampung.co.id, Jumat, 1 Oktober 2021 malam.
Penetapan tersangka ini sebagaimana dengan SPRINDIK No.01 / L.8.20/ Fd.2/10/2021 tanggal 01 Oktober 2021.
Median Suwardi mengatakan, SRW ditetapkan sebagai tersangka karena telah dianggap merugikan keuangan negara atas belanja makan dan minum di Sekretariat DPRD Pringsewu.
Baca juga: Kejari Pringsewu Lampung Tetapkan PPTK di Sekretariat DPRD Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Sebelumnya diberitakan, sejak sebelum Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, penyidik Kejari Pringsewu maraton melakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan itu untuk pengambilan keterangan saksi.
Dimana saksi yang dipanggil terdiri dari anggota DPRD Pringsewu.
Mulai dari ketua hingga anggota.
Selain itu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan pihak rekanan.
Baca juga: BREAKING NEWS Kejari Pringsewu Lampung Ungkap Kerugian Negara pada Kasus Dugaan Korupsi di DPRD
Penyidikkan itu berdasar surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor PRINT-01/L.8.20/Fd.2/04/2021 tanggal 08 April 2021.