TOPIK
Kasus Korupsi di DPRD Pringsewu
-
Kasi Intel Kejari Pringsewu Median Suwardi mengungkapkan, penyidik melakukan penahanan kota dengan pertimbangan tersangka SRW kooperatif.
-
Kejaksaan Negeri Pringsewu menetapkan tersangka berinisial SRW, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kegiatan tersebut.
-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu meyampaikan kerugian negara yang diakibatkan atas dugaan korupsi Sekretariat DPRD Pringsewu sebesar Rp 311.821.300