Kasus Korupsi di Pringsewu
Kejari Pringsewu Lampung Tetapkan PPTK di Sekretariat DPRD Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Kejaksaan Negeri Pringsewu menetapkan SRW selaku Pejabat PPTK kegiatan makan dan minum di Sekretariat DPRD Pringsewu sebagai tersangka.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU – Kejaksaan Negeri Pringsewu menetapkan SRW selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kegiatan makan dan minum di Sekretariat DPRD Pringsewu sebagai tersangka dugaan korupsi.
SRW ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada kegiatan makan dan minum di sekretariat DPRD Pringsewu untuk tahun anggaran 2019 dan 2020.
Hal itu dikatakan oleh Kasi Intel Kejari Pringsewu Median Suwardi dalam siaran pers yang diterima Tribunlampung pada Jumat, 1 Oktober 2021.
"Saudari SRW selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan tersebut," ujar Median mewakili Kajari Pringsewu Ade Indrawan.
Penetapan tersangka ini tertuang dalam SPRINDIK No.01 / L.8.20/ Fd.2/10/2021 tanggal 01 Oktober 2021.
Baca juga: BREAKING NEWS Kejari Pringsewu Lampung Ungkap Kerugian Negara pada Kasus Dugaan Korupsi di DPRD
Lebih lanjut Media mengatakan, SRW ditetapkan sebagai tersangka karena telah dianggap merugikan keuangan negara atas kegiatan belanja makan dan minum di Sekretariat DPRD Pringsewu.
Kejari Telah Terima Hasil Perhitungan Kerugian Negara
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu pun telah menerima hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung dengan nernomor : SR -1303/PWOB/5/2021 tanggal 09 September 2021.
Dimana kerugian negara yang diakibatkan atas dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Pringsewu itu sebesar Rp Rp.311.821.300.
"Kerugian negara itu dari total anggaran makan dan minum Sekretariat DPRD sebesar Rp 1.095.770.000," ungkap Median.
Rincinya, anggaran pada Kegiatan Belanja Makanan dan Minuman Rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Kegiatan Belanja Makanan dan Minum Rapat Paripurna Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 576.020.000.
Baca juga: Gubenur Lampung Arinal Djunaidi dan Forkopimda akan Temui Menkes Minta Vaksin Covid-19
Kemudian, Kegiatan Belanja Makanan dan Minuman Rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Kegiatan Belanja Makanan dan Minuma Rapat Paripurna Tahun Angaran 2020 Rp. 519.750.000.
Diketahui sejak bulan Mei lalu, penyidik Kejari Pringsewu maraton melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan itu untuk pengambilan keterangan saksi.
Dimana saksi yang dipanggil terdiri dari anggota DPRD Pringsewu. Mulai dari ketua hingga anggota. Selain itu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan pihak rekanan.
Kala itu, penyidik belum menyebut kerugian negara atas dua tahun anggaran kegiatan di Sekretariat DPRD Pringsewu ini, mengingat penyidik masih bekerja.
Diketahui penyidikkan kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Pringsewu itu berdasar surat perintah penyidikkan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor PRINT-01/L.8.20/Fd.2/04/2021 tanggal 08 April 2021.( Tribunlampung.co.id / R Didik Budiawan Cahyono )