Pringsewu

Jaksa Teliti Berkas Perkara Dugaan Korupsi Sekretariat DPRD Pringsewu Lampung

Perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan makan dan minum di DPRD Pringsewu masuk dalam tahap penelitian berkas.

Tribunlampung.co.id/Didik
Kasi Intel Kejari Pringsewu Median Suwardi (kiri) didampingi jaksa Kejari Pringsewu memberikan keterangan terkait dugaan korupsi Sekretariat DPRD Pringsewu beberapa waktu lalu. Jaksa Teliti Berkas Perkara Dugaan Korupsi Sekretariat DPRD Pringsewu Lampung 

Rinciannya, anggaran pada Kegiatan Belanja Makanan dan Minuman Rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Kegiatan Belanja Makanan dan Minum Rapat Paripurna Tahun Anggaran 2019  sebesar Rp. 576.020.000.

Kemudian, Kegiatan Belanja Makanan dan Minuman Rapat AKD dan Kegiatan Belanja Makanan dan Minum Rapat Paripurna Tahun Angaran 2020 senilai Rp. 519.750.000.

Terhadap kerugian negara ini, telah ada itikad baik dari tersangka dengan menitipkan uang kepada penyidik, sebagai pengembalian kerugian negara. Nilainya Rp 295 juta.

Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu melakukan penahanan kota terhadap tersangka Sriwahyuni.

Pertimbangannya tersangka Sriwahyuni kooperatif.

Selain itu kondisi kesehatan tersangka dalam keadaan kurang baik.

Ditambahkan Median, kondisi kesehatan tersangka ini dibuktikan dengan surat rekam medik.

Median mengungkapkan, bahwa keluarga dari tersangka telah membuat surat jaminan bahwa tersangka akan terus bersifat kooperatif.

Penyidik Kejari Pringsewu maraton melakukan pemeriksaan terhadap dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Pringsewu sejak April 2021 silam.

Pemeriksaan itu untuk pengambilan keterangan saksi.

Dimana saksi yang dipanggil terdiri dari anggota DPRD Pringsewu. Mulai dari ketua hingga anggota.

Selain itu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan pihak rekanan. 

Penyidikkan itu berdasar surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor  PRINT-01/L.8.20/Fd.2/04/2021 tanggal 08 April 2021.

(Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved