Pringsewu

Jaksa Teliti Berkas Perkara Dugaan Korupsi Sekretariat DPRD Pringsewu Lampung

Perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan makan dan minum di DPRD Pringsewu masuk dalam tahap penelitian berkas.

Tribunlampung.co.id/Didik
Kasi Intel Kejari Pringsewu Median Suwardi (kiri) didampingi jaksa Kejari Pringsewu memberikan keterangan terkait dugaan korupsi Sekretariat DPRD Pringsewu beberapa waktu lalu. Jaksa Teliti Berkas Perkara Dugaan Korupsi Sekretariat DPRD Pringsewu Lampung 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan makan dan minum di DPRD Pringsewu masuk dalam tahap penelitian berkas.

Kasi Intel Kejari Pringsewu Median Suwardi mengungkapkan, jaksa peneliti sudah jalan untuk memeriksa kelengkapan administrasi perkara tersebut. 

"Setelah lengkap, P21, baru dilimpahkan ke pengadilan," ungkap Madian mewakil Kajari Pringsewu Ade Indrawan, 21 Oktober 2021.

Median mengakui, saat ini masih ada sejumlah pihak di DPRD Pringsewu yang dimintai keterangan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pringsewu.

Pengambilan keterangan itu, menurut dia, untuk memenuhi kelengkapan berkas perkara itu. Sebagaimana petunjuk dari jaksa peneliti.

Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Sekretariat DPRD Pringsewu, Sriwahyuni Dikenai Wajib Lapor

"Namanya mau melengkapi berkas, (masih) ada sih yang dimintai keterangan," ujarnya.

Diketahui Kejaksaan Negeri Pringsewu menetapkan orang yang paling bertanggungjawab atas dugaan korupsi Sekretariat DPRD Pringsewu.

Kasi Intel Kejari Pringsewu Median Suwardi mengungkapkan, tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara dugaan korupsi tersebut berinisial SRW (Sriwahyuni).

"Saudari SRW selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan tersebut," ujar Median.
Penetapan tersangka ini sebagaimana dengan SPRINDIK No.01 / L.8.20/ Fd.2/10/2021 tanggal 01 Oktober 2021.

Dia mengatakan, Sriwahyuni ditetapkan sebagai tersangka karena telah dianggap merugikan keuangan negara atas belanja makan dan minum di Sekretariat DPRD Pringsewu.

Baca juga: Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sekretariat DPRD Pringsewu Sosok yang Baik, Manut pada Atasan

Sriwahyuni ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap telah merugikan keuangan negara Rp 311.821.300.

Nilai kerugian ini sesuai perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung, nomor : SR -1303/PWOB/5/2021 tanggal 09 September 2021.

Nilai kerugian itu atas dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana kegiatan pada Sekretariat

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2019 dan 2020.

Kerugian negara itu dari total anggaran makan dan minum Sekretariat DPRD sebesar Rp 1.095.770.000.

Rinciannya, anggaran pada Kegiatan Belanja Makanan dan Minuman Rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Kegiatan Belanja Makanan dan Minum Rapat Paripurna Tahun Anggaran 2019  sebesar Rp. 576.020.000.

Kemudian, Kegiatan Belanja Makanan dan Minuman Rapat AKD dan Kegiatan Belanja Makanan dan Minum Rapat Paripurna Tahun Angaran 2020 senilai Rp. 519.750.000.

Terhadap kerugian negara ini, telah ada itikad baik dari tersangka dengan menitipkan uang kepada penyidik, sebagai pengembalian kerugian negara. Nilainya Rp 295 juta.

Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu melakukan penahanan kota terhadap tersangka Sriwahyuni.

Pertimbangannya tersangka Sriwahyuni kooperatif.

Selain itu kondisi kesehatan tersangka dalam keadaan kurang baik.

Ditambahkan Median, kondisi kesehatan tersangka ini dibuktikan dengan surat rekam medik.

Median mengungkapkan, bahwa keluarga dari tersangka telah membuat surat jaminan bahwa tersangka akan terus bersifat kooperatif.

Penyidik Kejari Pringsewu maraton melakukan pemeriksaan terhadap dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Pringsewu sejak April 2021 silam.

Pemeriksaan itu untuk pengambilan keterangan saksi.

Dimana saksi yang dipanggil terdiri dari anggota DPRD Pringsewu. Mulai dari ketua hingga anggota.

Selain itu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan pihak rekanan. 

Penyidikkan itu berdasar surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor  PRINT-01/L.8.20/Fd.2/04/2021 tanggal 08 April 2021.

(Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved