Berita Terkini Nasional
Oknum Dishub Lakukan Pungli Kepada Sopir Pikap, Biaya Pengurusan KIR
Video oknum petugas Dishub Gowa lakukan pungli pada sopir pikap viral. Video itu diunggah oleh sejumlah akun media sosial
Penulis: rio angga | Editor: Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Video oknum petugas Dishub Gowa lakukan pungli pada sopir pikap viral.
Video itu diunggah oleh sejumlah akun media sosial, di antaranya Instagram @romansasopirtruck pada Rabu (20/10/2021).
Dalam video tersebut oknum yang mengenakan seragam Dishub lengkap itu meminta uang sebesar Rp 250 ribu kepada sopir pikap.
Uang itu dikatakan sebagai biaya mengurus KIR pikap pria tersebut.
Lantaran surat KIR dari sopir itu sudah mati.
Baca juga: Warga Bandar Lampung Resah Ada Pungli di Bawah Flyover, Pelaku: Demi Perbaikan Jalan
"Berapa pengurusan KIR?" tanya si sopir.
"Dua setengah" ucap si petugas.
"Kenapa Mahal sekali, 250? mahal sekali. berapa biasanya kenapa bisa dua setengah?" tanya si sopir lagi.
"Kau punya berapa? atau saya tilang" jawab petugas.
"Kenapa dua setengah, kemarin saya urus di Gowa tidak segitu" ucap sopir membela diri.
Namun petugas itu langsung memasukkan surat-surat si sopir seperti STNK dan SIM ke dalam motor.
Oknum itu juga menyuruh si sopir untuk mengambil suratnya di pengadilan.
Baca juga: Bukan Pungli, Anggota Polantas Polda Metro Dijemur karena Tak Apel Pagi
Bahkan petugas itu tak berkenan difoto dan direkam.
"Nggak boleh begitu, masak kau tahan suratku lalu minta uang" ucap sopir.
"Kamu kok melawan petugas"
"Saya tidak melawan petugas, saya mau mempertanggungjawabkan" ucap pria itu.
Unggahan inipun mendapat banyak komentar dari para netizen.
Akhirnya petugas itu mengajak sopir pikap itu ke kantor.
@evan.grp "Hayooooooooo looooohhhhhhhh panik gak kang Hub,nya"
@adamdaniril "Ayokkk...pemerintah bersihin aja petugas2 dishub yg nakal d jlanan."
@farro_29 "YANG HARUS DI TILANG ITU SURAT KIR NYA, KOK KE STNK DAN SIM"
@gerhanawahyu "Panikk bapake...,jelas ini besok dadahhh..."
@rioade14 "Dishub gak bisa menilang kecuali di timbangan atau operasi gabungan. Dan tidak berhak mengambil sim dan stnk. Hanya buku kir saja."
Usai video itu viral, Kadishub Giwa Firdaus pun angkat bicara.
Dilansir dari Tribun Gowa, hal yang dilakukan oknum itu diluar sepengetahuan Firdaus.
"Artinya itu tidak ada perintah untuk melaksanakan kegiatan seperti itu," ucap Fidaus pada Selasa (19/10/2021).
Firdaus mengatakan jika proses tilang hanya bisa dilakukan jika didampingi petugas kepolisian.
Pihaknya pun akan memanggil yang bersangkutan.
Sedangkan oknum yang melakukan penilangan itu adalah anggota Satpol PP yang BKO di dinas perhubungan.
SK yang dimiliki oknum itu adalah SK dari Satpol PP Gowa.
Dishub juga sudah berkoordinasi dengan Satpol PP tentang hal ini.
Firdaus lalu menambahkan jika ia akan memberitahu pada anggotanya tentang apa saja tugas yang harus dilakukan.
Baca juga: Lakukan Pungli di Bawah Flyover Tanjung Senang Bandar Lampung, 2 Pria Pengangguran Diringkus
Karena menyita STNK dan SIM adalah tindakan yang tidak dibenarkan.
Kecuali ada pihak kepolisian yang ikut mendampingi.
Sedangkan biaya KIR kendaraan pikap tidak sebesar yang dikatakan oknum dalam video.
Melainkan hanya Rp 65 ribu saja. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Viral Oknum Dishub Lakukan Pungli pada Sopir Pikap: Kau Punya Berapa atau Saya Tilang
(Videografer Tribunlampung.co.id / Rio Angga Saputra)