Pringsewu
Bantu Suami Judi Togel, IRT di Pringsewu Dijebloskan ke Penjara
Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AW (28) warga Pekon Wonosari, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu kini harus mempertanggungjawabkan pe
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AW (28) warga Pekon Wonosari, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Itu karena IRT tersebut membantu suaminya menjalankan bisnis toto gelap (togel).
Kini AW harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Gadingrejo.
Sementara suaminya, DI melarikan diri sehingga masih menghirup udara bebas.
Baca juga: Warga Pringsewu Lampung Digerebek Polisi Saat Sedang Rekap Togel
Kepala Polsek Gadingrejo Iptu AY Tobing menyatakan bila pihaknya menetapkan DI masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pasangan suami istri (Pasutri) di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung harus berurusan dengan petugas Satreskrim Polsek Gadingrejo.
Yaitu DI dan istrinya AW yang setiap harinya sebagai ibu rumah tangga (IRT). Pasutri ini tinggal di Pekon Wonosari, Kecamatan Gadingrejo.
IRT berinisial AW tersebut tergolong masih muda berusia 28 tahun.
Kepala Polsek Gadingrejo Iptu A.Y Tobing mengatakan, AW akhirnya diamankan Unit Reskrim Polsek Gadingrejo karena diduga terlibat praktik judi toto gelap (togel).
"Dalam menjalankan judi togel ini, saudari AW tidak sendirian. Melainkan bersama suaminya, DI," ungkap Tobing, Minggu, 24 Oktober 2021.
Keberadaan pasangan suami istri (pasutri) yang menjalankan praktik judi togel ini, lanjut Tobing, meresahkan masyarakat sekitarnya.
Sehingga menginformasikan kegiatan pasutri itu ke Polsek Gadingrejo.
Berbekal informasi, petugas Tekab 308 Polsek Gadingrejo melakukan proses penyelidikan.
Kemudian melakukan upaya penggerebekan di kediaman pasutri itu, Jumat, 22 Oktober 2021 malam.
Polisi hanya berhasil mengamankan tersangka AW, sementara suaminya DI kabur.
Lantas DI ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Petugas juga mengamankan dua orang lain yang berperan sebagai pemasang, yaitu YO alias Mboja (58) dan TO (55).
Maka tersangka yang berhasil diamankan dalam penggrebekkan sebanyak tiga orang, AW, YO dan TO.
( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik B )