Berita Terkini Nasional
Perampok Sekap 5 Orang Sekeluarga di Padang, 1 Korban Meninggal Dibunuh
Satu orang meninggal dunia dalam aksi perampokan dan penyekapan yang terjadi di Kuranji Kota Padang.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PADANG - Satu orang meninggal dunia dalam aksi perampokan dan penyekapan yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Kelok Belimbing, Kuranji Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Informasi yang dihimpun TribunPadang.com diketahui sebuah rumah telah menjadi lokasi tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Akibat kejadian ini semua penghuni rumah yang diduga berjumlah 5 orang disekap di dalam rumah sehingga ada satu orang meninggal dunia.
Selain itu, juga terdapat satu orang mengalami patah tangan kiri.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, pemilik rumah berinisial YN (59) tewas akibat luka tusukan.
Baca juga: Viral Anjing Canon Ditangkap Satpol PP Aceh Singkil, Mati setelah Dimasukkan Keranjang
Sementara suaminya, G (60) mengalami patah tangan setelah dianiaya perampok.
"Korbannya ada dua. Yang perempuan meninggal dunia. Sedangkan suaminya mengalami patah tangan," ujarnya.
Dalam aksinya, kawanan perampok tersebut berhasil membawa kabur sebuah mobil, emas seberat 92 gram, dan uang Rp 80 juta.
Kanit III SPKT Polresta Padang Ipda Dwi Jatmiko mengatakan, kronologi sementara kejadian pencurian terjadi pada Sabtu (23/10/2021).
"Sekitar pukul 21.00 WIB, sebanyak tiga orang lelaki tidak dikenal masuk ke dalam rumah," kata Ipda Dwi Jatmiko, Minggu (24/10/2021).
Baca juga: Danu Lihat dengan Jelas 2 Sosok Muda di Rumah Amalia pada Malam Pembunuhan di Subang
Pelaku menggunakan penutup kepala.
"Untuk informasi di lapangan sementara, korban disekap dan kakinya diikat menggunakan tali," katanya.
Sebelumnya diberitakan, diperkirakan lima warga disekap di dalam sebuah rumah di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada Minggu (24/10/2021).
Kapolresta Padang melalui Kanit III SPKT Polresta Padang Ipda Dwi Jatmiko, mengatakan informasi sementara ada 1 orang meninggal dunia.
"Korban yang meninggal dunia bernama Yuni Nelti (59)," kata Ipda Dwi Jatmiko, Minggu (24/10/2021).
"Ada satu lagi korban mengalami patah pada bagian tangan kiri. Korban itu bernama Kusbiantara (58)," kata Ipda Dwi Jatmiko.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)
Tiga orang ditangkap
Polisi menangkap 3 orang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan di wilayah hukum Polsek Lubuk Begalung, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Minggu (24/10/2021).
Pelaku ini diamankan oleh jajaran tim Opsnal Polsek Lubeg berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /B/37-B/IX/2021/SPKT/Polsek Lubuk Begalung/Polresta Padang/Polda Sumbar.
Penganiayaan ini terjadi Jumat (10/9/2021).
Semua pelaku akhirnya diamankan jajaran tim Opsnal Polsek Lubeg di Kecamatan Lubuk Kilangan dan di Kecamatan Kuranji.
Kapolsek Lubuk Begalung, AKP Chairul Amri Nasution mengatakan, sekitar pukul 17.00 WIB ditangkap sebanyak 3 orang laki-laki di dua lokasi yang berbeda.
Ketiga pelaku masih satu keluarga.
"Pelaku yang diduga melakukan penganiayaan bernama G (28), IAR (19), K (57)," kata AKP Chairul Amri Nasution.
Awalnya didapatkan laporan dari masyarakat bahwasanya ada tindak pidana penganiayaan di Gudang PT Capella Jalan By Pass Tanjung Saba, Kelurahan Tanjung Saba Nan XX, Kecamatan Lubeg, Kota Padang.
"Pelaku G dan IAR sakit hati kepada korban karena menganiaya ayahnya yang bernama K dengan cara mencekiknya," katanya.
Pelaku G dan IAR pun melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau dan balok kayu.
"Akibatnya korban mengalami luka memar hingga pingsan. Selain itu ada luka lecet pada pergelangan tangan, siku tangan kanan dan kirinya," katanya.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Lubeg bergerak untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi-saki.
Selanjutnya dari hasil penyelidikan didapat identitas dan keberadaan pelaku.
"Awalnya didapati pelaku bernama G (28) sedang membawa truk tangki BBM Pertamina, setelah itu dilakukan interogasi," katanya.
Hasil pengembangan, diamankan adiknya bernama IAR (19) dan orang tua laki-lakinya bernama K (57) di rumahnya Jalan Kampung Melayu, Kelurahan Koto Lalang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang.
"Kita juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau dapur dan sepotong balok kayu ukuran 1 meter di rumah pelaku," katanya.
Pelaku diduga melanggar Pasal 170 KUHP jo Pasal 351 KUHP.(*)
Artikel ini telah tayang di padang.tribunnews.com