Bandar Lampung

Korban Penganiayaan di Kantin UIN Raden Intan Lampung Buat Laporan ke Polisi 

Video viral bentrok sejumlah mahasiswa di lingkungan kantin Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung berujung laporan polisi.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: soni
tribun lampung /muhammad joviter
Kerabat korban Amin Fauzi (tengah) mengatakan pihak keluarga akhirnya memutuskan melaporkan perkara tersebut ke kepolisian lantaran tidak ada itikad baik dari para terduga pelaku.  

TRIBUN LAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Video viral bentrok sejumlah mahasiswa di lingkungan kantin Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung berujung laporan polisi.

Laporan polisi dibuat Ibnu Rahul (18) mahasiswa yang mengaku sebagai korban penganiayaan oleh sejumlah orang, ke SPKT Polresta Bandar Lampung, Rabu (27/10/2021).

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2399/X/2021/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG.

Ibnu menjelaskan, perkelahian tersebut bermula dari sebuah kesalahpahaman. Menurutnya, saat itu dia datang ke UIN Raden Intan Lampung untuk mengunjungi teman-temannya. 

Korban diketahui merupakan salah satu mahasiswa baru di Universitas Muhammadyah Lampung (UML).

Saat itu korban datang ke UIN dengan temannya boncengan, kemudian nyalip motor salah satu terduga penganiayaan.

Baca juga: Viral Keributan Mahasiswa di Kantin UIN Raden Intan Lampung, Begini Kata Kampus

"Gak terima disalip, dia negur sambil teriak. Dia bilang, pelan-pelan bang. Saya jawab, iya bang. Lalu dia bilang lagi, kok ngotot bocil lu," ujar Ibnu.

Hal tersebut kemudian menimbulkan cek-cok diantara keduanya. Hingga akhirnya Ibnu dan salah satu temannya sampai di kantin yang menjadi lokasi pengeroyokan. 

Saat itu, Ibnu mengatakan, pelaku sengaja membuntutinya hingga ke parkiran kantin. "Disitu saya tanya, dia mau lanjut atau mau selesain secara damai. Tapi dia bilang lanjut aja," kata Ibnu.

Lantaran itu, Ibnu mengaku sempat memukul pelaku lebih dulu. Saat itu pelaku kemudian pergi dan Ibnu memutuskan untuk minum di kantin bersama teman-temannya. 

Namun, selang beberapa lama, pelaku kembali lagi dan membawa rombongan. Saat itu teman-teman Ibnu yang lain sempat kabur, sementara Ibnu terkepung di dalam kantin dan dipukuli.

"Dia balik lagi ke kantin bawa teman-temannya sekitar 50 orang. Saya dan teman saya hanya ber 6, tapi teman saya ini sempat kabur, tinggal saya sendiri," kata Ibnu.

Tidak hanya menggunakan tangan kosong, kata Ibnu, para pelaku juga memukul korban dengan menggunakan kursi dan gelas yang ada di kantin. 

Lantaran dikeroyok, Ibnu yang sempat tidak sadarkan diri akhirnya dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. 

Atas kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka memar dan luka di bagian kepala. 

"Teman saya juga ada yang sempat dipukuli karena berusaha melindungi saya, tapi katanya dia gak apa apa hanya badannya saja masih terasa sakit," kata Ibnu.

Sementara itu, kerabat korban Amin Fauzi mengatakan pihak keluarga akhirnya memutuskan melaporkan perkara tersebut ke kepolisian lantaran tidak ada itikad baik dari para terduga pelaku. 

"Kami dari pihak korban dan keluarga sudah menanti sejak dua hari yang lalu. Tapi memang tidak ada itikad baik dari mereka," kata Amin.

Amin mengatakan, saat terjadi aksi pengeroyokan tersebut, korban sempat pingsan hingga dilarikan ke RSUDAM untuk menjalani perawatan. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengalami luka di bagian kepala dan bagian tubuh lainnya.

Keluarga berharap dengan adanya laporan tersebut, polisi dapat mengungkap para pelaku yang terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut. 

"Karena ini sifatnya pengeroyokan, maka kami tidak bisa mengenali satu per satu. Harapannya dengan kami membuat laporan ini, bisa diketahui siapa saja yang terlibat," kata Amin.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana menyatakan telah menerima laporan korban.

Menurutnya saat ini korban tengah menjalani BAP oleh penyidik. "Masih kita mintai keterangan, terkait dugaan penganiayaan yang dialami nya," kata Devi.

Devi menambahkan, pihaknya juga akan memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian.

"Nantinya terduga pelaku juga kita mintai klarifikasi. Apabila memenuhi unsur bisa ditetapkan tersangka melanggar pasal 351 KUHPidana," kata Devi.( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved