Bandar Lampung
Polisi Ciduk Pembunuh Tetangga di Bandar Lampung, Korban Tewas Usai Cekcok dengan Anak Pelaku
Korban menderita luka tusukan senjata tajam (sajam) jenis pisau oleh pelaku MP (41) yang tak lain tetangganya sendiri.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Lantaran anaknya terlibat cekcok dengan tetangga, M Zainal (43) warga Jalan Samratulangi, Penengahan Raya, Kedaton, Bandar Lampung meregang nyawa.
Itu karena korban menderita luka tusukan senjata tajam (sajam) jenis pisau oleh pelaku MP (41) yang tak lain tetangganya sendiri.
Pelaku MP saat ini sudah diamankan dan dilakukan penahanan di Mapolsek Kedaton.
Kapolsek Kedaton Kompol Ery Hafri mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 18 Oktober 2021 lalu.
Bermula dari terjadinya keributan antara anak korban dan pelaku.
"Dari situ orang tua anak-anak yang ribut ini ikut cekcok dan terjadilah penusukan," kata Ery, Selasa (26/10/2021).
Menurut Ery, pelaku menghujamkan sebilah pisau ke salah satu bagian perut sebelah kiri korban.
Ery memastikan korban hanya mengalami satu luka tusukan.
Setelah itu korban dilakukan perawatan medis.
Beberapa hari berselang, korban akhirnya tewas.
Baca juga: Jelang Libur Nataru 2021 Masuk Lampung Diperketat, Wajib PCR atau Rapid Antigen
"Pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," kata Ery.
Menurut Ery, dalam perkara ini pihaknya akan menjerat tersangka MP dengan pasal 351 KUHPidana ayat 3 tentang tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Tapi tidak menutup kemungkinan bisa dikenakan pasal lain juga, untuk sementara ini pasal tersebut yang dipersangkakan," kata Ery.
Ery menambahkan, tersangka MP diamankan Senin (25/10/2021) siang di sekitar wilayah Pahoman, Bandar Lampung.
Sebelum berhasil diamankan pihak kepolisian lebih dulu melakukan pendekatan persuasif terhadap kedua belah pihak.
Karena sebelum diamankan pelaku MP langsung melarikan diri setelah kejadian itu.
"Ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun," kata Ery.
Sampai sejauh ini, lanjut Ery belum ada indikasi mengenai motif lain yang dilakukan pelaku.
"Motif dendam tidak ada, karena mereka ini kan bertetangga. Jadi awal permasalahannya ya karena anak-anak mereka itu," kata Ery.
Mengaku Khilaf
Sementara itu, kepada petugas pelaku MP mengaku khilaf telah melakukan perbuatan tersebut.
"Saya khilaf karena anak saya dimarahin sama dia (korban)," kata MP kepada Tribun, Selasa (26/10/2021).
Bahkan dirinya mengaku tak ada niatan untuk menghabisi nyawa orang yang tak lain tetangganya sendiri.
"Gak ada niat (membunuh) sama sekali, tapi mungkin pada saat itu saya cuma gak bisa menahan emosi," kata MP.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/polisi-ciduk-pembunuh-tetangga-di-bandar-lampung-korban-tewas-usai-cekcok-dengan-anak-pelaku.jpg)