Berita Terkini Nasional

Pengakuan Suami Istri Beli Bayi Harga Rp 5 Juta, 10 Tahun Nikah Tak Punya Anak

Pengakuan pasangan suami istri yang membeli seorang bayi yang sengaja dijual oleh ibu kandungnya di Palembang seharga Rp 5 juta.

Kolase Tribun Lampung
Foto Sripoku: Pasangan suami istri yang membeli bayi di Palembang (kiri dan tengah), wanita yang tega jual anak kandungnya (kanan) 

Wanita ini diketahui berinisial A (25) Warga Jalan Kemang manis, Lorong sepakat, Gang Salak, Kecamatan Ilir Barat II, Kelurahan Kemang Manis, Palembang.

A langsung ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Palembang setelah menjual darah dagingnya sendiri.

Polisi menangkap A dan tiga orang lainnya setelah suami siri A bernama Bobi (26 tahun), membuat laporan ke polisi.

Baca juga: Ibu Jual Anak Kandung ke Pria Hidung Belang di Majalengka, Suaminya Tahu

Bayi yang belum berusia dua bulan itu dijual kepada seorang laki-laki inisial G (37 tahun), warga Jalan padat karya, Lorong mangga 3 Kelurahan Talang jambi, Kecamatan Sukarami.

Dalam perkara ini, Polrestabes Palembang mengamankan empat orang.

Kronologi bermula saat Bobi, mendengar cerita dari istrinya bahwa anak mereka telah dijual.

Bayi tersebut dijual kepada G untuk kemudian diserahkan kepada seorang anggota keluarganya.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan bayi itu sudah dibawa ke kawasan Danau Ranau, OKU Selatan, Sumsel.

Baca juga: Ibu Jual Anak Kandung ke Pria Hidung Belang di Majalengka via WhatsApp

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi, Rabu (27/10/2021) menjelaskan, A melahirkan bayi tersebut pada hari Selasa tanggal 31 Agustus 2021, sekitar pukul 13:25 WIB.

Bayi itu hasil pernikahan sirinya dengan Bobi.

Setelah melahirkan, sang bayi dibawa ke rumah orang tua A di Jalan Sepakat, Gang Salak, Kelurahan Kemang Manis. 

Ketika usia bayi memasuki lebih dari 40 hari, lalu A mengontrak tidak jauh dari rumah orang tuanya dengan membawa serta bayinya.

Pada Selasa, 19 oktober 2021, sekitar pukul 14:00 WIB, A mendatangi rumah R di Jalan Lestari, Kelurahan Kemang Manis Palembang dengan membawa bayinya inisial S.

Saat itu sudah ada US (DPO), R, P, dan G.

Tersangka G mengatakan kepada A, bayinya itu akan diurus seseorang yang masih berhubungan keluarga dengan G.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved