Bandar Lampung
Kapolda Lampung Pimpin Upacara Pemecatan Oknum Polisi Rampas Mobil Mahasiswa
Oknum anggota Subnit II Dalmas Satsamapta Polresta Bandar Lampung ini dipecat setelah menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencurian.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bripka Irfan Setiawan, tersangka sekaligus dalang perampasan mobil Toyota Yaris milik seorang mahasiswa di Bandar Lampung, bakal menjalani upacara pemberhentian tidak dengan hormat alias PTDH.
Oknum anggota Subnit II Dalmas Satsamapta Polresta Bandar Lampung ini dipecat setelah menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencurian.
Bripka Irfan Setiawan beraksi bersama tiga rekannya.
Kasubbag Humas Polresta Bandar Lampung AKP Halimatus menjelaskan, upacara PTDH bakal digelar di halaman Mapolresta Bandar Lampung, Senin (1/11/2021).
Baca juga: Oknum Polisi Rampas Mobil, Kapolda Lampung: Saya Pecat
"Iya besok (Senin)," ujar Halimatus, Minggu (31/10/2021).
Halimatus menuturkan, Kapolda Lampung sendiri yang akan memimpin upacara PTDH tersebut.
"Dipimpin langsung oleh Pak Kapolda," sambungnya.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkan hasil sidang etik dan profesi yang dijalani Bripka Irfan Setiawan, Selasa (26/10/2021).
Sidang komisi kode etik yang dipimpin Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol M Syarhan menyebutkan Bripka Irfan Setiawan terbukti melakukan pelanggaran.
Baca juga: Oknum Polisi Nyambi Jadi Debt Collector, Tenteng Pistol dan Rampas Kunci Mobil Nasabah
"Diputuskan bahwa pelanggar (Bripka Irfan Setiawan) melanggar kode etik kepolisian sebagaimana Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2002. Dalam keputusannya terhadap pelanggar bahwa berbuat dan melakukan hal tercela," kata Pandra.
Pandra melanjutkan, hasil sidang putusan akhir menyatakan Bripka Irfan Setiawan dikenakan sanksi PTDH.
"Dalam persidangan, ada 9 saksi diperiksa sesuai dengan kasus tindak pidana yang terjadi di dalam laporan korban pada 9 Oktober 2021," imbuh Pandra.
Meski telah melalui sidang etik dan profesi, Pandra memastikan proses pidana umum terhadap Bripka Irfan Setiawan tetap berlanjut.
"Tetap dilakukan proses. Untuk pidana umum tetap berada di bawah penyidikan Satreskrim Polresta Bandar Lampung," jelas Pandra.
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )