Berita Terkini Nasional
Kata Mahasiswi yang Disewa 3 Oknum Polisi Rp 11 Juta, 'Saya Langsung Diberi Ekstasi'
Terungkap di persidangan, kata mahasiswi yang disewa 3 oknum polisi Rp 11 juta, langsung diberi ekstasi sesampainya di kamar.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SURABAYA - Terungkap di persidangan, kata mahasiswi yang disewa 3 oknum polisi Rp 11 juta, langsung diberi ekstasi sesampainya di kamar.
Diketahui, seorang mahasiswi diamankan bersama tiga oknum polisi yang sedang pesta narkoba di satu hotel di Surabaya.
Mahasiswi di Surabaya tersebut mengaku disewa tiga oknum polisi untuk menemani mereka berpesta dengan bayaran Rp 11 juta.
"Saya dapat chatting dari Alex."
"Ada polisi dari Jakarta mau datang ke Surabaya dan ingin diservis (menemani di kamar)," kata mahasiswi CC di persidangan.
Baca juga: Oknum Polisi di Bandar Lampung Terlibat Perampasan Mobil Resmi Dipecat
CC mengaku bekerja freelance untuk biaya kuliah.
CC mendapat order pekerjaan itu dari temannya Alex untuk menemani tamu dari Jakarta yang datang ke Surabaya.
"Saya dibayar Rp 11 juta."
"Tapi saya tidak tahu kalau ada party (pesta narkoba) di situ," terang CC.
Diberitakan sebelumnya, oknum perwira menengah Polri dan dua oknum perwira pertama serta anggotanya ditangkap di dalam kamar hotel.
Baca juga: Mahasiswi Dibayar Rp 11 Juta Temani 3 Oknum Polisi Pesta di Hotel
Kasus yang diungkap Paminal dan DIV Propam Mabes Polri itu, memasuki masa persidangan.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (28/10/2021) lalu.
Dalam persidangan tersebut, terungkap fakta-fakta yang disampaikan oleh mahasiswi berisial CC.
Mahasiswi itu diamankan bersama tiga polisi di kamar hotel ketika anggota Paminal dan DIV Propam Mabes Polri menggerebek pesta narkoba tersebut.
Saat memberi keterangan di depan majelis hakim, mahasiswi tersebut mengakui berada di lokasi ketika dilakukan penggerebekan.
CC mengaku bekerja freelance untuk biaya kuliah.
CC mendapat order pekerjaan itu dari temannya Alex untuk menemani tamu dari Jakarta yang datang ke Surabaya.
"Saya dapat chatting dari Alex. Ada polisi dari Jakarta mau datang ke Surabaya dan ingin diservis (menemani di kamar)," ucap CC dalam persidangan.
Tak lama kemudian Iptu Eko Julianto menghubungi CC.
JPU Rakmad Hari Basuki minta CC untuk menceritakan detail kejadian di kamar hotel tersebut.
CC mengaku dihubungi terdakwa Eko untuk datang di hotel sekira pukul 22.00 WIB.
"Begitu datang di kamar, saya langsung diberi ekstasi," ungkap CC.
CC tidak bisa menolak narkoba itu karena Eko Julianto mengancam akan membatalkan transaksi booking.
"Saya dibayar Rp 11 juta. Tapi saya tidak tahu kalau ada party (pesta narkoba) di situ," terang CC.
Saat penggerebekan, CC sedang berada di ruang tengah.
"Sedangkan Pak Eko dan Pak Sudidik berada di dalam kamar."
"Pak Agung sedang turun ke lobi untuk mengambil minum," ujarnya.
Setelah penggeledahan, anggota Paminal dari Mabes Polri menemukan sejumlah pil ekstasi.
"Saya sempat ditunjukan barang bukti pil ekstasi. Saya cek urine, dan hasilnya positif," terang CC.
Eko Julianto menyebut keterangan CC tidak sepenuhnya benar.
Tapi saat sidang online berlangsung, suara Eko tidak jelas karena ada gangguan pada alat komunikasi.
Ketua majelis hakim, Johanis Hehamony minta terdakwa menuangkan dalam pledoi (pembelaan).
9 Saksi
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rakhmad Hari Basuki berencana menghadirkan sembilan saksi penangkap dari Paminal Mabes Polri dan Polrestabes Surabaya.
"Rencananya kami hadirkan saksi sembilan orang. Dari Paminal Mabes Polri dan Polrestabes Surabaya," kata Hari, Kamis (23/9/2021).
Hari merinci, sembilan saksi itu di antaranya adalah dua Paminal Mabes Polri dan sisanya adalah dari Polrestabes Surabaya.
"Mereka adalah saksi yang melakukan penangkapan saat kejadian tersebut berlangsung," imbuhnya.
Meski begitu, Hari masih menunggu konfirmasi dari sembilan orang saksi yang akan dihadirkan tersebut, apakah dapat memenuhi panggilannya di persidangan.
"Masih menunggu konfirmasi. Berapa yang bisa hadir kami masih menunggu," tandasnya.
Sidang lanjutan ini merupakan sidang kedua yang digelar Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengadili tiga oknum polisi dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang menyalahgunakan narkotika berbagai jenis di sebuah hotel.
Tiga oknum polisi yang kini menyadang status terdakwa, yakni Iptu Eko Julianto, Aipda Agung Pratidina, dan Brigpol Sudidik.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews