Bandar Lampung

Besok Pemprov Lampung Bahas Polemik Lahan di Sukarame Baru dan Sabah Balau 

Pemprov Lampung bersama stakeholder akan tetap turun ke Sukarame Baru dan Sabahbalau besok,  Kamis (4/11/2021).

Penulis: kiki adipratama | Editor: soni
tribun lampung / kiki adipratama
Dok Kiki  Rapat Dengar Pendapat antara masyarakat dan Pemprov Lampung diruang Rapat Komisi DPRD Lampung, Rabu (3/11/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Pemprov Lampung bersama stakeholder akan tetap turun ke Sukarame Baru dan Sabahbalau besok,  Kamis (4/11/2021).

Itu terkait polemik tanah sengketa antar masyarakat setempat dengan Pemprov Lampung.

Rencanannya, Pemprov Lampung akan melakukan pengosongan terhadap bangunan -bangunan yang beridiri di lahan tersebut.

Asisten I Pemprov Lampung Qudratul Ikhwan mengaku belum bisa mengambil keputusan apakah akan dieksekusi besok atau tidak.

Sebab, kata dia, setelah mendengar masukan dari DPRD Lampung pihaknya akan membahas ulang ihwal tersebut.

“Saya belum bisa memastikan apakah besok itu ditunda, apakah tetap dieksekusi. Tapi solusi yang diberikan oleh DPRD tadi kita tinjau dulu kesana bersama sama, dan itu tetap akan dilaksanakan sebagai tahap peringatan yang ketiga," kata Qudrotul sesuai Rapat Dengar Pendapat diruang Rapat Komisi DPRD Lampung, Rabu (3/11/2021).

"Kita tidak bisa memutuskan sepihak di sini. Sebab ini tim. Eksekusi itu kan juga bukan keputusan pemprov. Tapi tim, dari Polda, Korem, dan Kejaksaan ada di sana,” kata  Qudrotul.
Dia  menlanjutkan, persoalan ini memang sudah terjadi dari tahun 2012.

Terlebih saat ini KPK memberikan  atensi untuk segera mengeksekusi lahan tersebut karena menjadi aset Provinsi.

“Kita berkali-kali diatensi KPK, untuk mengamankan aset. Karena pemprov belum bisa berhasil mengamankan aset yang menjadi miliknya,” kata dia.

Qudratul juga menjelaskan, pihaknya memahami perasaan masyarakat.

Namun, pemprov mendapati kejelasan bahwa lahan tidak pernah diserahkan ke masyarakat oleh PTPN VII.

"Saya tidak siap mengatakan kalau hal ini (eksekusi) akan ditunda karena kita perlu persetujuan dari pihak lain yang bersangkutan, dan tidak tahu besok akan ditunda atau tidak iya, tapi kita akan ikuti hasil rapat hari ini bahwasanya besok mereka akan meninjau lahan tersebut," pungkas Qudrptul.

Diketahui ada 66,29 hektar lahan milik PTPN7 yang dilepas kepada Pemprov Lampung.

Namun, dari luas tanah tersebut ada 37 hektar tanah yang disebut diberikan hak pakai lahan garapan.

Kemudian, 2,6  hektar tanah yang digarap oleh masyarakat tersebut saat ini terbentuk Kelurahan Sukarame Baru.

Pemprov Lampung bersikeras meminta warga di Sukarame Baru untuk meninggalkan dan mengosongkan bangunan yang ada.

Kuasa Hukum Waga Sukarame Baru, Dwi Pujo Prayitno mengatakan, total yang dimiliki pemprov dengan hak pakai 66,29 hektar lalu yang dilepas oleh PTPN 7 pada masyarakat untuk dikelola dan dimanfaatkan ada 37 hektar.

Oleh karenanya, sebelum dilakukan pengosongan tentunya Pemprov harus memberikan kejelasan  batas tanah tersebut.

"Karena sampai saat ini tidak jelas. Lalu datanglah surat peringatan ketiga untuk menosongkan lokasi itu," kata Dwi dalam forum RDP.

Di dalam sertifikat yang diterbitkan oleh PTPN 7 itu adalah merupakan hak pakai.

Tapi objek yang ada disitu sudah dikaplingkan untuk ASN, padahal tanah itu diperuntukan untuk holtikultura.

"Maka kita sepakat akan tempuh jalur hukum dengan melaporkan ke PTUN. Oleh karenanya kita 26 Oktober kemarin bersurat pada BPN Bandar Lampung dan Lampung Selatan," ujar Dwi.

Sementara, terkait sengketa yang ada di Sabahbalau, ada tiga ahliwaris yang hadir dalam forum RDP tersebut. Salah satunya, Rusdi.

Dia menyampaikan bahwa berkenaan dengan lokasi yang diklaim milik Pemprov di Sabah Balau ada 5,7 hektar.

Menurutnya, itu tidak benar. Sebab 5,7 hektar merupakan milik keluarga tiga ahliwaris.

Menurutnya, itu juga sesuai dengan alas hak warkah tahun 1960.

"Kami ahli waris sesuai dengan warkah yang ada bahwa itu bukan milik pemprov. Kami kuasasi lokasi itu selaku ahliwaris kita tempati, kita merasa bahwa pemprov mengambil hak kami di Sabah Balau itu, yang  katanya diperuntukan holtikultura," ujar Rusdi.

Oleh karenanya,  pihaknya pun sepakat jika Pemprov turun ke lapangan bersama-sama melihat lokasi dengan membawa surat-surat yang ada.

Baca juga: Gubernur Arinal Jadikan Agropark Sabah Balau untuk Wisata Keluarga

"Karena kita sejak dulu di lokasi itu sudah bayar PBB. Jadi tanah milik kami itu hanya berbatasan dengan aset Provinsi Lampung. Maka dalam hal ini bukan berarti tanah milik kita juga diklaim milik pemprov," tegasnya.

"Kita juga sudah melakukan upaya hukum, dimana kita telah melaporkann masalah ini pada Polres dan juga termasuk kita sudah masukan surat-menyurat ke pemprov juga," tandas Rusdi.

( Tribunlampung.co.id / Kiki Adipratama )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved