Advertorial
BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerjasama dengan BTN Berikan Fasilitas Pembiayaan Perumahan
Perjanjian Lerjasama rangka pemberian Manfaat Layanan Tambahan berupa Fasilitas Pembiayaan Perumahan bagi Peserta program JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis: Advertorial Tribun Lampung | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Bank Tabungan Negara.
Perjanjian Lerjasama rangka pemberian Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa Fasilitas Pembiayaan Perumahan bagi Peserta program JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Adi Hendarto selaku Kepala Kantor BPJamsostek Lampung Tengah membenarkan bahwa kerja sama dengan Bank BTN terkait Manfaat Layanan Tambahan berupa bantuan Pembiayaan Perumahan telah terjalin.
Ia menjelaskan bahwa MLT tersebut merupakan kabar baik bagi seluruh peserta BPJamsostek.
"Dengan adanya MLT ini semoga peserta BPjamsostek yang sudah memiliki rencana atau impian memiliki rumah bisa segera terwujud dengan adanya program tersebut. Dan semoga dengan adanya MLT ini bukan hanya bermanfaat bagi para peserta BPJamsostek saja tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan Ekonomi Nasional" pungkasnya.
Penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan secara virtual oleh Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo dan Direktur Utama BTN Haru Koesmahargyo, Kamis (28/10/2021).
Anggoro Eko Cahyo dalam keterangannya kepada pers mengatakan, pihaknya menyambut baik dan mengapresiasi apa yang disepakati kedua belah pihak tersebut.
“Terima kasih kepada Bank BTN atas kerja sama yang dilakukan. Ini merupakan bukti BPJAMSOSTEK dan BTN berkomitmen mensukseskan program negara terkait manfaat layanan tambahan bagi pekerja sesegera mungkin. Tujuan adanya MLT ini antara lain memberikan kemudahan kepada peserta untuk memiliki rumah yang sehat, layak dan terjangkau, juga membantu kapasitas daya beli dan angsuran ke perbankan,” jelasnya.
Dirinya melanjutkan, MLT juga bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja serta mendukung program Pemerintah dalam penyediaan perumahan.
Sebagai informasi, tenaga kerja yang memperoleh MLT harus memenuhi syarat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yaitu sudah satu tahun terdaftar menjadi peserta, tertib administrasi, aktif membayar Iuran dan merupakan rumah pertama untuk KPR dan PRP.
Sedangkan untuk Perusahaan/Developer untuk memperoleh kredit konstruksi harus sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, tertib administrasi dan aktif membayar iuran. Selain itu harus juga memenuhi syarat yang ada di Perbankan.
Senada dengan Anggoro, Haru Koesmahargyo juga mengatakan kerja sama ini akan semakin mendukung pemenuhan kebutuhan rumah di Indonesia, sekaligus membantu mendongrak perekonomian nasional.
Sebab, lanjutnya, untuk setiap Rp1 yang dikeluarkan untuk sektor perumahan, akan meningkatkan output pada ekonomi sebesar Rp2,15.
“Kemudahan akses ke kredit rumah ini juga akan menjamin hari tua para peserta BPJAMSOSTEK, karena selain mendapatkan keuntungan dari JHT, juga fasilitas pembiayaan untuk memiliki rumah yang aman dan nyaman,” jelas Haru.
Perjanjian kerja sama yang dilakukan kedua pihak ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua.