Jasa Raharja

Jasa Raharja dan Kepolisian Edukasi Masyarakat Lewat Talkshow di Radio

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Metro Rudi Yanto bersama Kanit Laka Lantas Lampung Tengah Ipda Suhendra Catur Putra mengedukasi masyarakat

Ist
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Metro Rudi Yanto bersama Kanit Laka Lantas Lampung Tengah Ipda Suhendra Catur Putra mengedukasi masyarakat 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepala Jasa Raharja Perwakilan Metro Rudi Yanto bersama Kanit Laka Lantas Lampung Tengah Ipda Suhendra Catur Putra mengedukasi masyarakat melalui Talkshow di Pass 92,8 FM Lampung Tengah, Selasa (2/11/2021).

Dalam talkshow tersebut mengupas Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) Jasa Raharja, sehingga masyarakat tahu tentang pelayanan dan manfaat Jasa Raharja untuk masyarakat.

Tidak hanya itu dalam kesempatan ini juga membahas peran unit laka lantas dalam proses evakuasi korban serta kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan, termasuk bagaimana pengurusan administrasi hukumnya berupa laporan polisi.

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Metro Rudi Yanto menjelaskan tugas Jasa Raharja adalah memberikan santunan bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan UU no. 33 dan 34, tahun 1964 dengan cara mengemhimpun dan memgelola iuran wajib dari penumpang alat angkutan umum darat, laut dan udara. Serta sumbangan wajib wajib dari pemilik kendaraan bermotor.

Program asuransi yang dijalankan Jasa Raharja yaitu UU No. 33 Tahun 1964 adalah program perlindungan terhadap resiko kecelakaan yang terjadi pada penumpang angkutan umum. Kemudian UU No. 34 Tahun 1964 adalah program perlindungan tanggung jawab kepada pihak ketiga yang berada diluar kendaraan yang menimbulkan kecelakaan.

Bagaimana prosedur klaim hak perlindungan Jasa Raharja? Menurut Rudi Yanto prosedurnya sangat mudah masyarakat harus melaporkan kecelakaan ke kepolisian dan kemudian Jasa Raharja akan memproses pembayaran karena sudah sinergi secara online dengan kepolisian, BPJS, Rumah sakit dan dukcapil.

Untuk besarnya jaminan perlindungan Jasa Raharja sendiri berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 dan 16/PMK.10/2017 tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara yaitu
Meninggal Dunia: Rp 50.000.000 
Cacat tetap (maksimal): Rp 50.000.000 
Perawatan (maksimal): Rp 20.000.000 (angkutan darat dan laut) Rp 25.000.000 (angkutan udara)
Penggantian biaya penguburan (tidak mempunyai ahli waris): Rp 4.000.000
Manfaat tambahan penggantian biaya P3K: Rp 1.000.000
Manfaat tambahan penggantian biaya ambulans: Rp 500.000

Untuk mengurangi jumlah korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja telah melakukan langkah-langkah mulai dari mudik gratis 600 bus dan 4 rangkaian kereta api. Pelatihan penangan korban laka di daerah blackspot, diklat bagi pengemudi dibeberapa Provinsi, kegiatan safety riding polisi dan Jasa Raharja goes to campus dan lainnya.(*)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved