Berita Terkini Nasional
Pengakuan Mahasiswi Dibayar Rp 11 Juta oleh Oknum Polisi, Sempat Diberi Narkoba
Baru-baru ini seorang mahasiswi dibayar Rp 11 juta untuk menemani 3 oknum polisi di sebuah kamar hotel di Surabaya.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Baru-baru ini seorang mahasiswi dibayar Rp 11 juta untuk menemani 3 oknum polisi di sebuah kamar hotel di Surabaya.
Adapun oknum polisi yang dimaksud yakni Iptu Eko Julianto, Aipda Agung Pratidina, dan Brigpol Sudidik.
Mahasiswi berinisial CC mengaku, dirinya menerima pekerjaan menemani klien tersebut untuk membayar biaya kuliah.
Sementara dalam mendapat order pekerjaannya, CC dapatkan dari temannya yang bernama Alex.
"Saya dapat chat dari Alex. Ada polisi dari Jakarta mau datang ke Surabaya dan ingin diservis (menemani di kamar)," kata mahasiswi CC di persidangan.
Baca juga: Heboh Uang Koin Lawas Dijual Fantastis, Nominalnya Capai Rp 100 Juta
Meski begitu, ia tak mengetahui bahwa akan ada pesta narkoba di sana.
Ia juga mengungkap bahwa sempat diberi narkoba sesampainya di kamar hotel tersebut.
"Begitu datang, saya langsung diberi ekstasi," ungkap CC.
CC tidak bisa menolak narkoba itu karena Eko Julianto mengancam akan membatalkan transaksi booking.
"Saya dibayar Rp 11 juta. Tapi saya tidak tahu kalau ada party (pesta narkoba) di situ," terang CC.
Baca juga: Pengakuan Suami Istri Beli Bayi Harga Rp 5 Juta, 10 Tahun Nikah Tak Punya Anak
Saat penggerebekan, CC sedang berada di ruang tengah.
"Sedangkan Pak Eko dan Pak Sudidik berada di dalam kamar."
"Pak Agung sedang turun ke lobi untuk mengambil minum," ujarnya.
Setelah penggeledahan, anggota Paminal dari Mabes Polri menemukan sejumlah pil ekstasi.
"Saya sempat ditunjukan barang bukti pil ekstasi. Saya cek urine, dan hasilnya positif," terang CC.
Eko Julianto menyebut keterangan CC tidak sepenuhnya benar.
Tapi saat sidang online berlangsung, suara Eko tidak jelas karena ada gangguan pada alat komunikasi.
Ketua majelis hakim, Johanis Hehamony minta terdakwa menuangkan dalam pledoi (pembelaan).
Keempatnya kemudian diamankan saat sedang pesta narkoba di sana.
9 Saksi
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rakhmad Hari Basuki berencana menghadirkan sembilan saksi penangkap dari Paminal Mabes Polri dan Polrestabes Surabaya.
"Rencananya kami hadirkan saksi sembilan orang. Dari Paminal Mabes Polri dan Polrestabes Surabaya," kata Hari, Kamis (23/9/2021).
Hari merinci, sembilan saksi itu di antaranya adalah dua Paminal Mabes Polri dan sisanya adalah dari Polrestabes Surabaya.
"Mereka adalah saksi yang melakukan penangkapan saat kejadian tersebut berlangsung," imbuhnya.
Meski begitu, Hari masih menunggu konfirmasi dari sembilan orang saksi yang akan dihadirkan tersebut, apakah dapat memenuhi panggilannya di persidangan.
"Masih menunggu konfirmasi. Berapa yang bisa hadir kami masih menunggu," tandasnya.
Sidang lanjutan ini merupakan sidang kedua yang digelar Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengadili tiga oknum polisi dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang menyalahgunakan narkotika berbagai jenis di sebuah hotel.
Baca juga: Terungkap Fakta, Mahasiswi yang Disewa 3 Oknum Polisi Rp 11 Juta Mengaku Diberi Pil Ekstasi
Tiga oknum polisi yang kini menyadang status terdakwa, yakni Iptu Eko Julianto, Aipda Agung Pratidina, dan Brigpol Sudidik.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews