Berita Terkini Nasional

Pengobatan SBY di Amerika Serikat Dibiayai Negara

Pengobatan SBY di Amerika Serikat dibiayai negara. Presiden keenam RI SBY menjalani perawatan penyakit kanker prostat.

Editor: taryono
ilustrasi - Pengobatan SBY di Amerika Serikat dibiayai negara. Presiden keenam RI SBY menjalani perawatan penyakit kanker prostat. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pengobatan SBY di Amerika Serikat dibiayai negara.

Hal ini disampaikan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara ( Mensesneg) Faldo Maldini.

Diketahui, presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tiba di Amerika Serikat, Kamis (4/11/2021) untuk menjalani perawatan penyakit kanker prostat.

"Beliau sudah tiba di Amerika Serikat kemarin siang. Hanya, bermalam dulu sebelum menuju kota tempat rumah sakitnya berada," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, Jumat (5/11/2021).

Sebelumnya SBY diketahui mengidap kanker prostat setelah menjalani serangkaian pemeriksaan melalui metode MRI, biopsi, Positron Emission Tomography (PET) Specific Membrane Antigen (SMA) Scan, dan pemeriksaan lainnya oleh tim dokter.

Baca juga: Idap Kanker Prostat, SBY Telepon Presiden Jokowi

"Kanker prostat yang diderita oleh Bapak SBY masih berada dalam tahapan (stadium) awal," kata staf pribadi SBY, Ossy Dermawan, dalam keterangannya, Selasa (2/11/2021).

Sebelum berangkat ke AS, SBY melaporkan rencana berobatnya kepada Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi berjanji mengirimkan tim dokter kepresidenan untuk perawatan SBY.

Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini mengatakan bahwa pengobatan presiden dan wakil presiden atau mantan presiden dan mantan wapres telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Biaya perawatan kesehatan mantan presiden

Biaya perawatan presiden, wakil presiden, mantan presiden, dan mantan wakil presiden diatur dalam UU No 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden RI. 

Dalam Pasal 7 UU No 7 tahun 1978 huruf c disebutkan, bagi mantan presiden dan wakil presiden diberikan seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.

Mantan presiden dan wakil presiden juga mendapatkan perawatan dokter kepresidenan seperti diatur dalam Peraturan Presiden RI No 36 tahun 2014 tentang Dokter Kepresidenan. 

Selain fasilitas dokter kepresidenan, apa saja hak yang masih diterima mantan presiden dan wakil presiden?

Hak yang diterima mantan presiden dan wakil presiden RI

Dikutip dari tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden, berikut ini hak mantan presiden:

  • Berhak mendapatkan pensiun dengan besaran 100 persen dari gaji pokok terakhir
  • Tunjangan-tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi pegawai negeri
  • Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik dan telepon
  • Seluruh biaya perawatan kesehatannya beserta keluarganya
  • Mantan presiden dan wakilnya juga diberikan rumah kediaman yang layak beserta perlengkapannya.
  • Disediakan kendaraan milik negara dengan pengemudinya
  • Berhak mempunyai staf yang terdiri dari Pegawai Negeri.
Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved