CPNS 2021
SKB CPNS Lampung Digelar Mulai 15 November
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lampung akan segera menjalani Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lampung akan segera menjalani Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
SKB akan digelar dua tahap mulai 15 November mendatang.
Hal ini diungkapkan Kepala BKD Provinsi Lampung Yurnalis, Minggu (7/11/2021).
Ia mengatakan, jadwal SKB tahap pertama yaitu 15-28 November, sementara tahap kedua pada 27 November-18 Desember 2021.
"Tes SKB ini diikuti oleh peserta yang lolos seleksi kompetensi dasar (SKD). Total yang akan mengikuti SKB yaitu 36.951 peserta," kata Yurnalis.
Pelaksanaan SKB akan diawali oleh peserta dari Kabupaten Tulangbawang dan Lampung Selatan.
Kedua kabupaten ini diketahui juga yang pertama menggelar SKD.
Lebih lanjut Yurnalis mengatakan, dalam SKB tidak ada passing grade.
Nilai yang didapat peserta saat SKB akan digabungkan dengan SKD.
Bobotnya, 40 persen SKD dan 60 persen SKB. Ketentuan SKB ini diatur dalam Peremenpan Nomor 27 Tahun 2021.
Baca juga: CPNS Lampung, 36.951 Peserta Ikut Tes SKB Pertengahan November 2021
"SKB itu tidak ada passing gradenya, dan nilai tertinggi setelah digabungkan itu mereka yang lolos," kata Yurnalis.
Sementara terkait indikasi kecurangan peserta tes, ia mengatakan, diserahkan kepada panitia pusat.
Sebab, tes tersebut digelar oleh lembaga/ instansi diluar dari kebijakan BKD Lampung.
"Panitia daerah hanya fokus pada CPNSD yang digelar pihak pemda saja. Panitia tidak mengetahui adanya tes di lembaga atau instansi lain. Tidak ada koordinasi dengan BKD di Lampung. Mereka ada panitianya sendiri, jadi tidak melibatkan panitia daerah," bebernya.
Ia juga memastikan, tidak ada keterlibatan BKD di Lampung atas kecurangan saat pelaksanaan seleksi itu.
Hal ini juga sudah dipastikanoleh kantor regional.
Seleksi Kompetensi Bidang adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu Jabatan tertentu.
Materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
Materi SKB untuk Jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.
Sesuai PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 43, selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB dapat berupa:
Psikotest, Tes Potensi Akademik, Tes Kemampuan Bahasa Asing, Tes Kesehatan Jiwa, Tes Kesegaran Jasmani/Tes Kesamaptaan, Tes Praktik Kerja, Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi, Wawancara, dan/atau tes lain sesuai persyaratan jabatan.
Selain Seleksi Kompetensi Bidang dengan menggunakan CAT BKN, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit satu jenis/bentuk tes lain.
Instansi daerah saat seleksi SKB wajib menggunakan CAT dan dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak satu jenis/bentuk tes lain untuk jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, tetapi jenis/bentuk tes yang diujikan bukan merupakan tes wawancara.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)