Bandar Lampung
Antisipasi Kejahatan, Polda Lampung Tilang 260 Mobil Travel Gelap
Guna mengantisipasi tindak kejahatan dengan modus mobil travel, jajaran Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Lampung memberlakukan tilang
Penulis: joeviter muhammad | Editor: soni
TRIBUN LAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Guna mengantisipasi tindak kejahatan dengan modus mobil travel, jajaran Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Lampung memberlakukan tilang terhadap 260 mobil travel.
Dirlantas Polda Lampung Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, jumlah tilang tersebut dilakukan sejak tanggal 1 November 2021 - 8 November 2021.
"Jumlah ini merupakan hasil razia bersama polres jajaran terhadap travel travel gelap yang masuk ke wilayah Lampung," kata Romdhon, Selasa (9/11/2021).
Romdhon menjelaskan, penilangan ini dilakukan berdasarkan kurangnya kelengkapan surat-surat kendaraan yang dimiliki hingga izin operasional travel itu sendiri.
Baca juga: Polisi Tilang Mobil Travel Gelap, Mobil Angkut Penumpang Wajib Pelat Kuning
"Kalau data travel gelap sudah 260 yang telah kita tindak, itu semua dari seluruh Provinsi Lampung," kata Romdhon.
Menurut Romdhon, razia sekaligus penindakan tersebut masih terus berlanjut. Oleh karena itu, dirinya menyatakan kemungkinan jumlah tilang travel gelap akan bertambah.
"Kegiatan dilakukan sampai akhir pekan ini, yang pasti supaya semua tertib dan tidak ada travel ilegal di Provinsi Lampung," terang Romdhon.
Terkait data penindakan, Romdhon menerangkan dari 260 kendaraan, terbanyak ditemukan di wilayah Kabupaten Lampung Tengah dengan jumlah 93 kendaraan.
Selanjutnya Kabupaten Mesuji sebanyak 24 kendaraan. Kabupaten Pringsewu sebanyak 23 kendaraan, wilayah Kabupaten Waykanan sebanyak 23 kendaraan, dan wilayah Kabupaten Tulang Bawang sebanyak 23 kendaraan.
"Sedangkan, untuk kabupaten ataupun kota lainnya hanya dibawah 10 kendaraan yang terkena penindakan (tilang)," kata Romdhon.