Bandar Lampung

 Keluarga Korban Penganiayaan di Kantin Kampus UIN Raden Intan Tunggu Itikad Baik Pelaku

Pihak keluarga Ibnu Rahul (18), korban pengeroyokan oleh sekelompok mahasiswa di kantin Kampus UIN Raden Intan masih menunggu adanya itikad baik dari

Penulis: joeviter muhammad | Editor: soni
tribun lampung / Joviter Muhammad
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pihak keluarga Ibnu Rahul (18), korban pengeroyokan oleh sekelompok mahasiswa di kantin Kampus UIN Raden Intan masih menunggu adanya itikad baik dari para pelaku. 

Hal tersebut diungkapkan Dedi, kaka korban saat dihubungi Selasa (9/11/2021). Menurut Dedi, hingga saat ini para pelaku belum juga menemui korban maupun keluarganya. 

"Sampai saat ini kami termasuk adik saya yang jadi korban pengeroyokan ini belum pernah bertemu dengan para pelaku itu," kata Dedi.

Padahal, lanjut Dedi pihaknya bersedia untuk membahas kemungkinan mediasi jika saja para pelaku mau menunjukan itikad baik dengan menemui korban dan pihak keluarga. 

Setidaknya, Dedi menganggap para mahasiswa yang sudah menganiaya adiknya harus berani mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Video Viral Penganiayaan Berbuntut Panjang, UIN Raden Intan Lampung Belum Tahu Korban Lapor Polisi

"Artinya kalau dari kepolisian mau menjalankan restorative justice atau mediasi, ya itu sah-sah saja," kata Dedi.

Dia juga mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan kembali bertemu dengan tim penyidik Polresta Bandar Lampung

Dalam pertemuan itu, rencananya pihak keluarga juga akan menanyakan kembali sejauh mana progres penyelidikan kasus pengeroyokan tersebut.

"Belum tau untuk membahas apa, memang belum ada panggilan resmi. Tapi kami juga ingin sekalian menanyakan progres kasusnya sudah sampai mana," kata Dedi. 

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana mengatakan hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus pengeroyokan tersebut. 

Di samping itu, pihaknya juga masih mendalami keterangan dari korban termasuk para saksi yang terlibat langsung dalam peristiwa tersebut.

"Untuk sampai saat ini, sudah ada dua saksi yang kita periksa. Keduanya dari pihak keluarga yang memang mengetahui peristiwa tersebut," kata Devi.

Devi juga tidak menutup kemungkinan, saat disinggung terkait upaya damai diantara kedua pihak. 

Meski untuk saat ini, lanjut Devi belum ada pihak yang mengajukan permintaan mediasi untuk penyelesaian perkara tersebut.

"Kemungkinan (mediasi) itu bisa saja, karena itu juga sesuai dengan instruksi Kapolri untuk mengedepankan restorative justice," kata Devi.

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved