Bandar Lampung
Polresta Bandar Lampung Tangkap Bandar Togel dan 3 Pemain Judi Kartu Remi
Jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengamankan seorang pria yang diduga bandar judi jenis togel, termasuk tiga pemain kartu remi saat digrebek
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Hanif Mustafa
TRIBUN LAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengamankan seorang pria yang diduga bandar judi jenis togel.
Pria berinisial N, warga Panjang, Bandar Lampung ini diamankan disekitar kediaman nya yang dijadikan tempat transaksi judi togel.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana menyatakan, penangkapan tersangka bandar judi berawal dari informasi masyarakat.
Pasalnya, masyarakat lokasi sekitar merasa resah akibat ulah tersangka hingga dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung.
"N kami amankan beberapa hari lalu. Tersangka ini berperan sebagai bandar judi togel," kata Devi, Rabu (10/11/2021).
Baca juga: Polresta Bandar Lampung Tembak Pelaku Curanmor, Sempat Kejar-kejaran dan Tabrak Orang
Berdasarkan hasil pengakuan tersangka N, Devi menyatakan sang bandar telah beroperasi selama kurun waktu enam bulan terakhir.
Menurut Devi, keuntungan dari transaksi judi togel N mampu meraup keuntungan ratusan ribu per hari.
"Keuntungan sehari 50-200 ribu atau bahkan bisa lebih, ini tergantung ramai tidaknya pemasang," kata Devi.
Devi menjelaskan, walau membuka togel konvensional namun tatap cara input data dan sebagainya dilakukan secara online.
Dari tangan tersangka N, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti uang tunai Rp 918 ribu dan sejumlah buku pencatatan (kopelan) bukti pemasangan judi togel.
Baca juga: Sita 1 Kg Sabu, Polresta Bandar Lampung Selamatkan Ribuan Jiwa
"Pelaku telah kita tetapkan sebagi tersangka dan dijerat Pasal 303 KUHPidana, Ancaman maksimal pidana 10 tahun penjara," kata Devi.
Meski bandar togel kerap beroperasi di sekitar wilayah Kecamatan Panjang tersebut telah tertangkap, Devi menegaskan bakal tetap menyelidiki perkara lebih lanjut.
"Penyelidikan terus berlangsung, kami akan mencari orang-orang terlibat dalam perjudian ini," kata Devi.
Selain mengungkap aksi perjudian togel, Devi menyampaikan pihaknya bersama Unit Reskrim Polsek Telukbetung Selatan juga berhasil menangkap tiga orang tersangka judi kartu remi.
"Diamankan di daerah Panjang dengan tersangka 3 orang dan satu pelaku lainnya masih DPO, karena saat dilakukan penangkapan berhasil melarikan diri," kata Devi.
Dari tangan ketiganya, polisi turut mengamankan barang bukti uang tunai Rp 600 ribu lengkap bersama sejumlah set kartu remi.
"Pasal disangkakan Pasal 303 KUHPidana, ancaman maksimal 4 tahun penjara," kata Devi. ( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )