Vanessa Angel Meninggal Kecelakaan

Sopir Vanessa Angel Resmi Tersangka, Kejari Jombang Sudah Terima SPDP

Kabar terbaru, sopir Vanessa Angel resmi tersangka, Kejari Jombang sudah terima SPDP atas nama Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24).

Kolase Tribunlampung.co.id / Video Viral
Ilustrasi Tubagus Joddy terlihat panik (kiri), Vanessa Angel dan anaknya bersama Bibi Ardiansyah (kanan). Kabar terbaru, sopir Vanessa Angel resmi tersangka, Kejari Jombang sudah terima SPDP atas nama Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JOMBANG -- Kabar terbaru, sopir Vanessa Angel resmi tersangka, Kejari Jombang sudah terima SPDP atas nama Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24).

Diketahui, sopir mobil Vanessa Angel, Tubagus Joddy tersangka dalam kasus kecelakaan mobil keluarga Vanessa Angel di Jalan Tol Jombang-Mojokerto.

Kepastian status Tubagus sebagai tersangka, diketahui berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.

"Hari ini sudah kita terima SPDP. SPDP Nomor 837," ungkap Imran, Kepala Kejari Jombang, saat dikonfirmasi di Kantornya, Rabu (10/11/2021) petang.

Dia menjelaskan, SPDP dari kepolisian sudah mencantumkan status tersangka, atas nama Tubagus Muhammad Joddy.

Baca juga: Kondisi Makam Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah Buat Orang Tua Mereka Sedih

"Sudah (ada tersangka). Atas nama Tubagus Muhammad Jody," tandas Imran.

Tunjuk 3 Jaksa

Setelah menerima SPDP terkait kasus kecelakaan yang dialami mobil keluarga Vanessa, kejaksaan akan melakukan penelitian berkas.

Imran mengungkapkan, untuk menangani kasus itu, pihaknya sudah menunjuk tiga orang jaksa, dipimpin Kasi Pidana Umum Kejari Jombang.

Tubagus, lanjut dia, dijerat dengan pasal 310 ayat 2 dan ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Ayah Vanessa Angel Terkejut Jadi Ahli Waris Asuransi Almarhumah

"(Perkara) Undang-undang Lalu Lintas, Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4. Untuk sementara itu," ujar Imran.

Adapun bunyi Pasal 310 ayat 2:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)."

Sedangkan Pasal 310 ayat 4 berbunyi:

"Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)."

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved