Vanessa Angel Meninggal Kecelakaan

Ayah Mertua Mendiang Artis Vanessa Angel Jawab Tudingan Soal Uang Duka

Ayah mertua mendiang artis Vanessa Angel jawab tudingan soal uang duka. Faisal mengaku bingung dengan unggahan Adam Deni soal mengawal uang duka.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Ilustrasi orangtua Bibi Ardiansyah dan Vanessa Angel melakukan ziarah ke makam di TPU Malaka Islamic Centre, Ulujami, Jakarta Selatan, Senin (8/11/2021) siang. Ayah mertua mendiang Vanessa Angel jawab tudingan soal uang duka. 

Kabar penetapan Joddy menjadi tersangka oleh pihak kepolisian telah diketahui oleh pihak Vanessa Angel.

Kuasa hukum sekaligus sahabat Vanessa Angel, Milano Lubis menanggapi terkait penetapan Joddy yang telah menjadi tersangka.

Milano merasa lega bahwa pihak kepolisian telah menetapkan sopir Vanessa Angel itu menjadi tersangka.

Ia pun berharap, Joddy mendapatkan hukuman yang maksimal dari pihak berwajib.

“Kami pinginnya dihukum seberat mungkin,” tegasnya saat ditemui di kawasan Darmawangsa, Jakarta Selatan, Rabu (10/11/2021).

Bahkan, Milano menginginkan Joddy dikenakan pasal berlapis atas apa yang dilakukan.

“Teman-teman bilang hukuman dia 6 tahun. Kami berharap dia kena pasal berlapis,” kata Milano.

Ia pun yakin Tubagus Joddy akan segera ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka.

Milano pun mengapresiasi Polda Jatim yang telah bergerak cepat dalam menangani kasus yang menghilangkan nyawa Vanessa dan Bibi itu.

“Dari awal kejadian, Dirlantas Polda Jatim sudah menyampaikan bahwa mereka akan mengusahakan proses hukum kasus ini agar tidak berlarut-larut,” ujarnya.

Tubagus Joddy dijadikan tersangka dalam kecelakaan maut di Tol Jombang-Mojokerto, yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah pada Kamis (4/11/2021) lalu.

Sebelumnya diketahui, Polres Jombang telah melakukan gelar perkara terkait kasus kecelakaan di Tol Jombang yang terjadi pada Kamis (4/11/2021).

Tak hanya itu, polisi pun telah memeriksa beberapa saksi untuk dimintai keterangan dalam kecelakaan tunggal tersebut.

Penetapan status Joddy sebagai tersangka, diketahui berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.

Hal itu pun dibenarkan oleh Kepala Kejari Jombang, Imran saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (10/11/2021) petang.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved