Bandar Lampung
Keluarga Bocah Korban Penganiayaan Calon Ibu Tiri di Bandar Lampung Tolak Permintaan Damai
Keluarga bocah korban penganiayaan calon ibu tiri di Bandar Lampung tolak permintaan tersangka untuk berdamai. Keluarga sepakat tidak cabut laporan.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Hanif Mustafa
TRIBUN LAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Keluarga bocah korban penganiayaan calon ibu tiri di Bandar Lampung tolak permintaan tersangka.
Tersangka penganiayaan berinisial NV (40) sebelumnya sempat meminta pihak keluarga korban berdamai dan mencabut berkas laporan.
Namun pihak keluarga korban, sepakat untuk tidak akan mencabut laporan yang saat ini ditangani Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa mengatakan keputusan tersebut juga didukung oleh UPTD Dinas PPA Bandar Lampung.
"Karena kami juga ingin perkara ini tetap lanjut hingga ke persidangan walaupun mereka minta cabut laporan," kata Ahmad, Jumat (12/11/2021).
Baca juga: Polresta Masih Dalami Dugaan Penganiayaan Bocah 7 Tahun oleh Calon Ibu Tiri
Ahmad mengakui memang ada upaya pihak keluarga pelaku untuk meminta damai.
Namun Ahmad menyatakan baik ayah korban maupun komnas PA untuk tidak ada kata damai dan mencabut laporan yang telah dibuat.
Mengenai langkah atau upaya restoratif justice yang bisa saja direkomendasikan oleh aparat kepolisian, pihaknya akan membuka kesempatan terkait hal tersebut.
"Kami akan membuka kesempatan komunikasi apa keinginan dari keluarga maupun pihak pelaku, akan kami akomodir dengan baik sesuai koridor hukum yang ada," kata Ahmad.
Namun yang jelas, lanjut Ahmad tim advokasi dari komnas PA sudah melengkapi berkas berkas yang ada.
Baca juga: Bocah 7 Tahun di Lampung Dianiaya Calon Ibu Tiri, Tubuhnya Penuh Luka Lebam dan Luka Bakar
"Alhamdulillah mudah-mudahan lengkap semua untuk pemeriksaan berkas kepolisian," kata Ahmad.
Untuk menguatkan bukti yang ada, lanjut Ahmad pihak kepolisian juga sudah memerintahkan untuk memeriksa psikologis anak.
Karena itu, pihaknya sudah mengantarkan korban ke UPTD untuk psikologis klinis agar bisa mendapat gambaran pasti psikis anak.
"Untuk korban kami buat untuk senyaman mungkin, korban saat ini ada di tempat yang aman," kata Ahmad.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana mengatakan pencabutan laporan merupakan hak pelapor atau korban.
Oleh karena itu, pihaknya tidak bisa mengintervensi pelapor untuk menerima permohonan tersangka.
"Tergantung pihak korban, kalau memang mereka tidak mau mencabut laporan tentunya perkara ini akan lanjut," kata Devi.
Devi menyatakan aparat kepolisian akan menegakkan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Termasuk penyelesaian proses perkara hukum diluar proses sidang atau restoratif justice.
"Yang jelas sampai saat ini kami masih meminta dari tim advokasi korban untuk melengkapi berkas perkara," kata Devi. ( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )