Berita Terkini Artis

Nia Daniaty Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Olivia Nathania

Penyanyi Nia Daniaty menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan sang anak, Olivia Nathania.

Penulis: Putri Salamah | Editor: Heribertus Sulis
Instagram/@niadaniatynew
Ilustrasi. Nia Daniaty Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Olivia Nathania. 

“Tadi saat pemeriksaan Mbak Olivia juga dalam keadaan kurang sehat. Kemudian dari penyidik mengarahkan pemeriksaan di Dokkes dan di Dokkes hasilnya Mbak Oi cakap untuk melakukan pemeriksaan. Jadi pemeriksaan hari ini dilanjutkan,” ujar Dian, tim kuasa hukum Olivia lainnya.

Ditahan hingga 20 Hari ke Depan

Kini, Olivia Nathania resmi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penipuan berkedos tes CPNS.

Penetapan itu dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.

Tak hanya itu, Olivia Nathania juga harus ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Penahanan Olivia itu dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan oleh penyidik sebagai tersangka pada Kamis (11/11/2021).

Penetapan tersangka dan penahanan anak Nia Daniaty ini dibenarkan oleh tim kuasa hukum Olivia, Jusuf Titaley.

Istri Rafly N Tilaar ini akan ditahan selama 20 hari atas kasus penipuan yang menyeret namanya.

“Penahanannya 20 hari ke depan,” kata Jusuf Titaley, kuasa hukum Olivia Nathania, Kamis (11/11/201).

Jusuf mengungkapkan alasan penyidik Polda Metro Jaya menahan kliennya tersebut.

“Alasannya karena sudah cukup bukti dan sudah masuk unsur,” ujar Jusuf.

Kenakan Baju Tahanan

Usai pemeriksaan, anak Nia Daniaty tampak keluar dari ruangan mengenakan pakaian tahanan berwarna orange.

Hal itu terlihat dari video yang diunggah di kanal YouTube tvOneNews, Kamis (11/11/2021).

Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Olivia Nathania didampingi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Ia berjalan menuju gedung Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Metro Jaya untuk diperiksa kesehatannya sebelum masuk ke ruang tahanan. ( Tribunlampung.co.id / Putri Salamah )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved