Lampung Selatan
Oknum Anggota Dewan Lampung Selatan Resmi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Seorang oknum anggota dewan Lampung Selatan resmi tersangka kasus dugaan penipuan dengan kerugian Rp 245 juta.
Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Seorang oknum anggota dewan Lampung Selatan resmi tersangka kasus dugaan penipuan dengan kerugian Rp 245 juta.
Oknum anggota DPRD Lampung Selatan itu berinisial MI.
Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lampung Selatan.
Penetapan tersangka itu atas dugaan kasus penipuan yang terjadi di halaman parkir minimarket, Kalianda, Lampung Selatan pada Kamis 4 Oktober 2018.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra membenarkan kabar penetapan oknum DPRD Lampung Selatan tersebut dalam perkara dugaan penipuan itu.
Baca juga: Oknum DPRD Lampung Selatan Ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan, Polisi: Belum Ditahan
"Iya, pelaku berinisial MI."
"Orang yang bersangkutan bekerja sebagai anggota DPRD Lampung Selatan," kata Hendra saat dikonfirmasi di ruangannya, Jumat (12/11/2021).
Hendra pun menyampaikan, perkara itu awalnya dilaporkan seseorang berinsial SUK ke Polda Lampung pada sekitaran Januari 2020.
Namun, pada Februari 2020 laporan itu dilimpahkan Polres Lampung Selatan.
"Sekitar September 2021, MI ditetapkan tersangka."
Baca juga: Viral Video Pria Tidur di Samping Makam Ada Kipas di Kepala, Ditonton 20 Juta Kali
"Setelah melalukan klarifikasi, pemeriksaan sebagai saksi, konfrontasi. Akhirnya MI ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Hendra pun menyatakan, modus penipuan yang dilakukan MI yakni menjanjikan sebuah pekerjaan dan menyebabkan kerugian sebesar Rp 245 juta.
"Ada sekitar 10 orang saksi yang kita periksa atas perkara ini."
"Nah, 1 orang ditetapkan tersangka."
"Kalau ada bukti lain, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," terangnya.
Hendra mengatakan hingga saat ini tersangka MI belum dilakukan penahanan.
"Sampai saat ini tersangka belum dilakukan penahanan."
"Karena tersangka bersikap kooperatif," pungkasnya. ( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus / Wahyu Iskandar)