Apa Itu
Apa Itu Reboisasi
Istilah reboisasi berkaitan dengan hutan. Namun apa itu reboisasi? Berikut penjelasan selengkapnya.
Penulis: Virginia Swastika | Editor: Kiki Novilia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Dalam kehidupan sehari-hari, istilah reboisasi bukanlah istilah asing. Namun, apa itu reboisasi?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), reboisasi adalah penanaman kembali hutan yang telah ditebang (tandus, gundul).
Selain itu, reboisasi juga dapat dimaknai dengan penghutanan kembali.
Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2002, reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon hutan pada kawasan hutan rusak yang berupa lahan kosong, alang-alang, atau semak belukar.
Reboisasi diperlukan agar ekosistem hutan tidak terganggu.
Baca juga: Apa Itu Hutan Kota
Saat ekosistem terganggu, hewan dan tumbuhan akan terdampak.
Bahkan hal tersebut juga akan memberikan dampak yang negatif untuk manusia.
Sebab, jika tidak melakukan penamaman kembali atau reboisasi, pasokan oksigen yang berasal dari tumbuhan akan berkurang.
Selama ini, pemerintah juga sudah membuat aturan mengenai pemanfaatan alam.
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi, terdapat peraturan mengenai tebang pilih.
Baca juga: Apa Itu Hutan Hujan Tropis, Cek Bedanya dengan Hutan Tropis
Metode itu adalah Tebang Pilih Tanaman Indonesia (TPTI).
Dijelaskan di dalamnya, TPTI merupakan sistem silvikultur atau pengendalian sistem hutan yang meliputi penebangan dengan batas diametr dan permukaan hutan.
Sayangnya, masih banyak orang yang enggan mengikuti aturan tersebut.
Bahkan banyak pula yang tak melakukan reboisasi.
Padahal reboisasi memberikan manfaat bagi kehidupan makhluk hidup.