Operasi Zebra Krakatau 2021

Polisi Bakal Tindak Pengendara Main HP, Polda Lampung Gelar Operasi Zebra Krakatau

Polda Lampung akan menggelar Operasi Zebra Krakatau 2021 tertib lalu lintas dan patuh protokol kesehatan (prokes) mulai Senin (15/11/2021).

Editor: Reny Fitriani
Gridoto
Ilustrasi - Polisi Bakal Tindak Pengendara Main HP, Polda Lampung Gelar Operasi Zebra Krakatau 

"Beberapa macam pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas penindakan petugas kepolisian di lapangan antara lain seperti tidak memakai helm, tidak memakai sabuk pengaman, bermain ponsel saat berkendara, dan angkutan umum yang tidak sesuai aturan," jelas Ridho melalui Humas Polres Pesawaran, Minggu.

Polisi juga bakal menindak aktivitas balap liar, pelanggaran batas kecepatan, berkendara melawan arus, melanggar marka jalan, hingga kelebihan dimensi bagi kendaraan angkutan barang.

Penerapan sanksi bagi para pelanggar dalam Operasi Zebra Krakatau 2021 ini, tegas Ridho, akan merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Adapun sanksinya, jika tidak menggunakan helm dipidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291).

Jika tidak menggunakan sabuk pengaman dipidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 289).

Jika pengendara bermain ponsel saat berkendara dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (Pasal 283).

Jika melanggar marka jalan dipidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287).

Melanggar batas kecepatan dipidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287).

Bagi pelanggar protokol kesehatan, lanjut Ridho, petugas akan memberikan edukasi disertai kegiatan yang bersifat sosial.

Seperti membagi-bagikan masker dan menggelar bansos bagi warga terdampak Pandemi Covid-19.

(Tribunlampung.co.id/Joviter/Didik)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved