Bandar Lampung
Disnaker Lampung Pastikan UMP Lampung 2022 Naik
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung pastikan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 bakal naik.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung pastikan bahwa upah minimum provinsi atau UMP Lampung 2022 bakal naik.
Kadisnaker Lampung Agus Nompitu kepada Tribun Lampung, Rabu (17/11/2021) mengatakan ada kenaikan UMP tahun 2022 mendatang.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) tentang UMP dengan nomor B-MB-M/383/HI.01.00/XI/2021 yang ditandatangani oleh Menaker Ida Fauziyah.
Maka Pemprov Lampung melalui Disnaker dan dewan pengupahan telah melaksanakan rapat yang terdiri dari berbagai unsur yang menjadj anggota dewan pengupahan.
"Ya UMP Kita lebih dari 2021 dan kenaikannya sudah ada formulanya, kita akan usul ke Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan kita perhatikan formula yang dijadikan rujukannya," kata Agus.
Draftnya sudah di biro hukum dan sudah diajukan, karena untuk kenaikannya di SE itu ada batas atas dan bawah disesuaikan kondisi ekonomi daerah.
UMP harus diberlakukan di provinsi dan berlaku bagi seluruh perusahaan di Provinsi Lampung untuk tenaga yang lebih dari satu tahun.
Bahkan ada yang bekerja 10 tahun dan 20 tahun harus dibuat dan wajib hukumnya menerapkan UMP.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kemenaker telah menetapkan upah minimum 2022 naik sebesar 1,09 persen.
Dengan pertimbangan kenaikan ini berdasarkan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Setelah mengetahui upah minimum telah ditetapkan maka kepala daerah seperti gubernur, wali kota dan bupati akan mengumumkan penyesuaian upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota.
Untuk upah minimum provinsi dijadwalkan akan diumumkan paling lambat 20 November, sedangkan upah minimum kabupaten/kota pada 30 November.
Penghitungan penetapan Upah Minimum bisa diakses pada wagepedia.kemnaker.go.id.
Adapun perhitungan normal dengan kenaikan secara nasional sebesar 1,09 persen.
"UMP Lampung 2021 sebesar Rp 2.432.001 dan tahun 2022 ini UMP menjadi Rp 2.458.509,81," kata Agus.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)