Berita Terkini Nasional
Viral Anak Gugat Ibu Kandung di Aceh Gegara Harta Warisan
Dua hari terakhir jagat maya dihebohkan dengan adanya kasus seorang anak gugat ibu kandung terkait dengan harta warisan.
Penulis: rio angga | Editor: Kiki Novilia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Dua hari terakhir jagat maya dihebohkan dengan adanya kasus seorang anak gugat ibu kandung terkait dengan harta warisan.
Ironisnya, penggugat berinisial AH merupakan seorang pejabat di lingkungan Setdakab Aceh Tengah, Aceh.
Ia melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Takengon, Aceh Tengah, meski rumah tersebut masih dihuni oleh ibunya.
Ibu kandung AH, Alkausar (72) ketika ditemui sejumlah wartawan mengaku bahwa rumah yang disengketakan tersebut merupakan peninggalan almarhum suaminya.
“Jadi setelah bapaknya meninggal, tahu-tahu dia (AH-red) mengatakan kalau rumah ini untuk dia,” cerita Alkausar, Selasa (17/11/2021).
Baca juga: Viral Pengacara Hamburkan Uang Rp 40 Juta di Mapolsek Kota Banyuwangi
Disebutkan Alkausar, ia juga tidak mengetahui jika rumah yang masih dihuninya itu telah dibuat surat kepemilikan oleh AH.
“Memang dulu, pernah dia minta sertifikat rumah ini, dengan alasan agar tidak hilang. Karena dia anak yang paling besar, saya percaya dan menyerahkan sertifikat itu, untuk disimpan,” terang Alkausar.
Menurut Alkausar, gugatan yang dilayangkan anak sulungnya itu, ke pengadilan karena mengklaim bahwa rumah warisan tersebut, merupakan milik AH.
Sedangkan keluarga besarnya tidak setuju.
“Anakku ada 11 orang. Masa rumah ini mau untuk dia. Sedangkan pesan almalhum suami saya rumah ini jangan dijual.
Baca juga: Viral Pengantin Diiringi Rombongan Monster Seram Ala Acara Karnaval
Bahkan ini, menjadi rumah kalian bersama-sama. Tapi tahu-tahu sudah disuratkannya,” ungkap Alkausar.
Berkaitan dengan adanya gugatan itu, Alkausar mengaku merasa sedih karena saat usianya telah memasuki masa senja, justru digugat oleh anak kandungnya sendiri.
“Benar, sudah dia gugat ke pengadilan. Bahkan kemaren, sudah tahap sidang lapangan,” keluhnya.
Salah seorang anak tergugat yang juga adik kandung AH, Amy Ibrahim mengaku jika kakak sulungnya itu, ingin mengusai rumah yang sampai dengan saat ini, masih ditempati oleh ibunya.
“Kalau misalkan nanti dia (AH-red) menang di pengadilan, rumah ini harus dikosongkan,” ungkap Amy.