Berita Terkini Artis
Ayah Nirina Zubir Jatuh Sakit Saat Tahu Aset Keluarga Digelapkan Mantan ART
Ayah artis Nirina Zubir jatuh sakit saat tahu aset keluarga digelapkan mantan ART.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Ayah Nirina Zubir jatuh sakit saat tahu aset keluarga digelapkan mantan ART.
Hal ini diungkap Nirina Zubir ketika ditemui di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021.
Bintang film Nirina Zubir tengah menerima masalah besar, yaitu aset-aset keluarganya digelapkan oleh Asisten Rumah Tangga (ART) orangtuanya yang bernama Riri Khasmita.
Enam aset orangtua Nirina Zubir berupa dua tanah kosong sudah dijual Riri Khasmita, serta empat tanah beserta bangunan berkasnya sedang diagunkan ke Bank, untuk digunakan tersangka membuat sebuah usaha ayam frozen, yang saat ini sudah memiliki lima cabang.
"Itu tadi kenapa saya di sini tuh personal banget ya. Bapak saya kondisinya sekarang sedang di Rumah Sakit. Beliau baru terkena stroke," kata Nirina Zubir ketika ditemui di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021).
Wanita 39 tahun itu mengaku mulanya sang ayah, Zubir Amin tidak tahu mengenai aset-asetnya yang diduga digelapkan.
Namun, Na dan kakak-kakaknya akhirnya memberitahukan kepada Zubir, ayahnya namun responnya kurang menyenangkan saat tagu asetnya diduga digelapkan.
"Maksudnya kan saya juga dari awal tadinya nggak pengin terlalu melibatkan bapak saya yang sudah 82 tahun. Karena kami menghindari kondisi fisik atau kesehatan yang menjadi mengganggu. kemarin ada pikiran sedikit akhirnya sekarang beliau ada di Rumah Sakit," jelasnya.
Pada akhirnya istri dari Ernest Cokelat itu memberi tahukan kepada ayahnya dan Zubir menyerahkan semuanya kepada anak-anak, menyelesaikam apa yang terjadi.
"Kami juga nggak bisa ngomong terlalu detail karena ya sudah terbukti akhirnya," ucapnya.
Oleh karena itu lah, wanita kelahiran Madagaskar, 3 Desember 1981 itu menganggap kasus dugaan penggelapan atas aset orang tuanya, menjadi masalah personal yang harus diselesaikan dengan tuntas.
"Bapak saya yaudah sekarang kita hanya menjalani apa yang sekarang kami hadapi, insya Allah kita selesaikan dan mudah-mudahan dipermudah," terangnya.
Nirina Zubir menilai, masalah yang terjadi dalam keluarganya menjadi pembelajaran dan ingin memberikan teguran keras, kepada oknum-oknum kasus mafia tanah tak lagi berkeliaran.
"Jadi semoga ini menjadi pembelajaran berwaspadalah pada aset yang kita miliki," ujar Nirina Zubir.
Nasib aset yang digelapkan
Nasib aset ibu Nirina Zubir yang dicaplok mafia tanah, BPN buka suara.
Diketahui aset milik ibunda Nirina dirampas oleh mantan Asisten Rumah Tangga (ART) pribadinya.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional atau BPN pastikan sertifikat tanah milik ibu Nirina Zubir yang digelapkan ART bisa kembali.
Kepastian itu disampaikan Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati.
"Tentunya bisa dikembalikan," kata Yulia Jaya Nirmawati, saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (18/11/2021).
Bahkan, kata Yulia, saat ini pihak BPN telah mengamankan surat tanah tersebut.
Tak hanya itu, akun milik Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berurusan pada kasus perampasan tanah tersebut juga sudah dinonaktifkan.
Baca juga: Emosi Nirina Zubir Meledak: Ibu Saya Cuma Naik Angkot, Mereka Punya Mobil Baru
"Terkait sertifikat Nirina Zubir, saat ini BPN telah mengamankan warkahnya dan mulai kemaren sementara akun PPAT di non-aktifkan," ujar Yulia.
Masih Banyak Mafia Tanah
Di sisi lain, kasus yang dialami Nirina Zubir tersebut tak terlepas dari mafia tanah yang diduga ada di BPN.
Hal tersebut disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil.
Sofyan mengakui masih ada oknum di BPN yang terlibat dalam kasus mafia tanah.
Baca juga: Nirina Zubir Emosi saat Lihat ART Pakai Baju Tahanan: Kamu Berani Menatap Mata Saya
"Kami akui masih ada oknum aparat BPN yang terlibat dalam kasus pertanahan," kata Sofyan dalam konferensi pers di Mercure Hotel Ancol, Jakarta Utara, Rabu (17/11/2021) malam.
Oknum tersebut bahkan ada yang menduduki posisi kepala kantor wilayah.
Sofyan memastikan pihaknya terus melakukan penindakan terhadap oknum-oknum di Kementerian ATR/BPN yang terlibat dalam kasus mafia tanah.
"Macam-macam tergantung kesalahannya."
"Ada yang kita copot, ada yang kita pidanakan, turunkan pangkat, dan kita peringatkan," kata Sofyan.
"Bahkan kepala kantor wilayah BPN kita copot dan pidanakan," katanya menegaskan.
Sofyan mengatakan keberadaan oknum nakal di Kementerian ATR/ BPN itu ibarat buah apel dalam keranjang.
Di dalam 'keranjang' Kementerian ATR/BPN sekarang itu ada 38 ribu pegawai. Dari jumlah itu ada beberapa yang rusak.
"Jadi bagaimana yang rusak itu dibuang," ujar Sofyan.
Dia mengatakan pihaknya melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum soal ini.
"Kalau ada kesalahan pidana, kita serahkan ke aparat penegak hukum dan kita berikan syok terapi," tambahnya.
Adapun terkait kasus mafia tanah yang menimpa keluarga artis Nirina Zubir, Kementerian ATR/BPN memastikan seluruh aset milik ibunda Nirina yang dirampas oleh mantan Asisten Rumah Tangga (ART) pribadinya akan kembali kepada pihak keluarga.
"Tentunya bisa dikembalikan," kata Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati, saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (18/11/2021).
Bahkan kata Yulia, saat ini pihak BPN telah mengamankan surat tanah tersebut.
Tak hanya itu, akun milik Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berurusan pada kasus perampasan tanah tersebut juga sudah dinonaktifkan.
"Terkait sertifikat Nirina Zubir, saat ini BPN telah mengamankan warkahnya dan mulai kemaren sementara akun PPAT di non-aktifkan," ujar Yulia.
Sudah Terdeteksi Sejak 5 Tahun Lalu
Kasus perampasan aset tak bergerak atau mafia tanah yang diduga dilakukan mantan asisten rumah tangga (ART) Nirina Zubir, Riri Khasmita, ternyata telah terdeteksi Badan Pertanahan Nasional sejak 5 tahun silam.
Menurut data BPN Kanwil DKI Jakarta sertifikat tanah milik keluarga Nirina juga sudah dijaminkan ke beberapa bank.
Total pinjamannya pun mencapai Rp 8,4 miliar dari 6 sertifikat tanah yang diagunkan.
"Dari sistem kita cek ternyata 6 sertifikat ini ada hak tanggungan di BCA dan BRI nilainya juga tidak kecil."
"Ada yang Rp 5 miliar dan Rp 1,2 miliar dan Rp 1,2 miliar lagi," kata Kakanwil BPN DKI Jakarta Dwi Budi Martono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Dwi menjelaskan, keenam sertifikat milik keluarga Nirina Zubir ini juga telah beralih kepemilikan alias sudah balik nama.
Semua proses peralihan itu dilakukan oleh Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto.
Peralihan kepemilikan sertifikat tanah ini dilakukan jauh sebelum Nirina Zubir mengetahui bahwa dokumen itu telah berpindah tangan.
"Ini peralihannya sudah terjadi sejak lama. Catatan BPN terjadi tahun 2016, ada yang 2017 dan terakhir 2019 dari enam sertifikat ini," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, proses peralihan hak milik tanah banyak dilakukan dengan dua cara.
"Terjadinya peralihan hak atas objek tidak bergerak dengan cara yang salah sering terjadi di masyarakat manakala pemilik dikuasakan oleh orang lain."
"Pintunya itu adalah melalui notaris yang membuat akta jual beli," ujar Tubagus.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa ada 4 cara peralihan hak milik tanah yakni melalui jual-beli, warisan, hibah dan putusan pengadilan.
Seluruh proses peralihan kepemilikannya melalui notaris.
"Maka peralihan hak ini bisa terjadi dengan berbagai cara."
"Sehingga, peralihan hak yang salah dapat dipastikan ada peran notaris di sana yabg yang turut membantu dengan membuat akta jual beli," jelasnya.
Khusus dalam perkara ini, ia menyebut peralihan hak atas tanah dilakukan dengan melanggar SOP hingga terkesan seolah-olah sah.
"Contoh yang paling sederhana kok bisa beralih, adalah tidak hadirnya para pihak yang berhak atas sertifikat itu di hadapan notaris."
"Kemudian tidak terselenggaranya kewajiban dari para pihak sehingga bisa beralih karena sudah dikuasakan ke orang lain," tuturnya.
Hal ini diketahui dalam penanganan kasus Nirina Zubir, Tubagus mengatakan terdapat pemalsuan dokumen-dokumen sehingga proses peralihan kepemilikan itu terjadi.
Satu di antaranya yang vital adalah pemalsuan akta kuasa menjual.
"Jadi rangkaian itu dilakukan oleh notaris, seolah-olah tersangka ini mendapat kuasa dari si pemilik tanah bahwa telah menjual terhadap objek itu," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com