Berita Terkini Artis

Acha Septriasa Ternyata 5 Kali Ditalak Cerai oleh Vicky Kharisma

Aktris Acha Septriasa resmi bercerai dengan suaminya Vicky Kharisma sejak 9 Mei 2025.

Editor: taryono
Instagram @septriasaacha
DITALAK 5 KALI - Artis Acha Septriasa telah resmi bercerai dari Vicky Kharisma pada Mei 2025. Ia lima kali ditalak cerai. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Aktris Acha Septriasa resmi bercerai dengan suaminya Vicky Kharisma sejak 9 Mei 2025.

Ternyata,  Acha Septriasa telah ditalak sebanyak lima kali, dari Oktober 2021 hingga November 2024 oleh Vicky Kharisma.

Hal itu diketahui dari salinan cerai yang diputus oleh Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat.

"Bahwa harkat dan martabat Penggugat sebagai seorang istri yang seharusnya diayomi… tidak tecermin dalam sikap Tergugat yang sangat mudah mengucapkan talak," tulis pertimbangan majelis hakim.

Acha Septriasa tak tuntut harta gono-gini maupun hak asuh anak saat bercerai dengan  Vicky Kharisma ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat dan diputus pada 9 Mei 2025.

 Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Ira Puspita Sari angkat bicara mengenai putusan cerai pasangan yang telah menikah 9 tahun itu.

Ira mengatakan pemain film Heart itu mendaftarkan gugatan cerai ke PA Jakarta Pusat pada 13 Desember 2024.

"Perkara atas nama Aca Septriasa itu dengan nama Jelita Septriasa ya melawan suaminya Vicky Kharisma itu diajukan di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada tanggal didaftarkannya 13 Desember 2024," terang Ira, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (7/8/2025).

"Dan juga telah selesai diputus pada tanggal 19 Mei 2025," sambungnya.

Ira menyebut, keputusan perceraian yang diajukan Acha terhadap pria yang menetap di Australia itu dilakukan secara verstek.

Putusan verstek dilakukan akibat tidak dihadiri oleh pihak tergugat dalam hal ini Vicky Kharisma.

"Putusannya itu diputus secara verstek dan tidak ada untuk harta bersama atau gono gini tidak ada," kata Ira.

Sementara itu, Ira tidak bisa membeberkan motif perempuan 35 tahun itu menggugat cerai Vicky, karena semua sudah tertuang dalam putusan cerai yang diunggah di website Mahkamah Agung.

"Itu kami tidak bisa sampaikan karena termasuk dalam materi gugatan."

"Jadi, kalau mau melihat bisa di putusan ya, karena putusannya sudah ada," tuturnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved