Berita Terkini Artis

3 Sertifikat Tanah Keluarga Nirina Zubir Sudah Dijual Mantan ART

Tiga sertifikat tanah milik Nirina Zubir dan keluarga telah dijual oleh ART-nya yang menjadi tersangka.

Penulis: Putri Salamah | Editor: taryono
Kolase Tribun
Kolase Nirina Zubir (kiri), ART Riri dan suaminya. Tiga sertifikat tanah milik Nirina Zubir dan keluarga telah dijual oleh ART-nya yang menjadi tersangka. 

“Ini pertemuan pertama saya setelah orang di belakang saya ini menjadi tersangka dan akhirnya ditahan,” kata Nirina Zubir.

“Khususnya adalah kepada saudara Riri yang ibu saya selamatkan dari keluarga tirinya yang tidak menerima dirinya,” sambungnya.

Nampak kekecewaan dan kekesalan tergambar dari raut wajah Nirina Zubir saat bertemu dengan tersangka Riri.

Ia pun mengungkapkan bahwa sebenarnya ia sangat berat untuk bertemu sosok yang telah mengkhianati mendiang ibu dan keluarganya.

Nirina pun menyinggung hingga saat ini, Riri Khasmita pun tidak pernah melontarkan permintaan maaf sekali pun dengannya dan keluarga.

“Berat sekali hati saya untuk ketemu. Tidak ada sedikit pun niat untuk memohon maaf,” ujar Nirina.

Yang lebih membuat Nirina geram, Riri masih berani menatap matanya saat berjalan menuju tempat konferensi pers.

“Jalan saja sambil menatap mata saya dengan sebegitunya. Bahkan, di saat seperti ini kamu masih berani menatap mata saya dengan sebegitunya,” beber Nirina.

Meski begitu, Nirina pun merasa lega melihat Riri dan tersangka lainnya sudah ditahan di Polda Metro Jaya.

Nirina pun berharap penyidik mengusut tunta kasus mafia tanah yang dialami olehnya dan keluarga.

Awal Mula Kasus Mafia Tanah yang Dialami Nirina Zubir

Nirina Zubir dan keluarga tengah menghadapi kasus mafia tanah yang dilakukan oleh ART mendiang sang ibu.

Dalam jumpa pers di hadapan awak media, Nirina Zubir pun membeberkan awal mula kasus tersebut.

Kejadian itu bermula ketika mendiang ibu Nirina Zubir, Cut Indria Martini mengira enam sertifkat tanahnya hilang.

Ibu Nirina pun meminta tolong kepada ART-nya yang bernama Riri Khasmita untuk mengurus terkait surat tanah yang hilang pada 2017.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved