Curanmor di Lampung Tengah

Motor Warga Lampung Tengah Raib saat Sedang Mempersiapkan Kegiatan di Dusun

Keterangan korban Ahmad saat peristiwa pencurian motor miliknya, ia sedang mempersiapkan kegiatan di dusun tempatnya tinggal.

Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polsek Terusan Nunyai
Barang bukti satu unit sepeda motor Shogun milik korban Ahmad. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNGTENGAH - Keterangan korban Ahmad saat peristiwa pencurian motor miliknya, ia sedang mempersiapkan kegiatan di dusun tempatnya tinggal keesokan paginya.

Ahmad tengah malam datang ke gedung dusun, lalu mempersiapkan ruang untuk kegiatan sekitar pukul 23.00 WIB.

"Setelah itu saya mempersiapkan untuk acara dusun besok paginya. Karena capek lalu saya ketiduran di gedung dusun," jelas Ahmad kepada penyidik Polsek Terusan Nunyai.

Saat korban tidur, motor Shogun miliknya diparkirkan di halaman belakang gedung dusun.

Saat bangun tidur korban terkejut motornya sudah raib.

"Saya bangun tidur sekitar pukul 05.00 WIB, dan melihat motor saya sudah gak aga di belakang gedung (dusun). Saya lihat ke dalam, salon aktif juga hilang," ujarnya.

Setelah itu, korban melapor kasus pencurian sepeda motor yang menimpanya ke Mapolsek Terusan Nunyai.

Seorang Residivis

Sebelumnya diberitakan, setelah dilakuan pemeriksaan terhadap pelaku, akhirnya diketahui Jaka adalah residivis kasus pencurian di sejumlah tempat di kecamatan itu.

Dari keterangan Jaka, bahwa dirinya juga pernah melakukan pencurian satu unit sepeda motor milik warga di Terusan Nunyai pada awal tahun 2021.

"Setelah kami lakukan intrograsi kepada pelaku, bahwa ia juga mengakui telah melakukan pencurian motor sebelumnya, pengakuan pelaku tersebut masih kami lakukan pendalaman," terang Kapolsek Iptu Santoso.

Pelaku Jaka melakukan aksi pencurian seorang diri dengan berbekal kunci leter T.

Pelaku mengincar sepeda motor atau barang-barang korban yang ada di halaman atau dalam rumah namun tidak terjaga.

Pelaku Jaka dan barang bukti motor dan salon aktif saat ini masih diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai.

Jaka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman  7 tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved