Curanmor di Pesawaran
Buronan Curanmor di Pesawaran Diamankan Polisi, Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Buronan pencurian motor di Kabupaten Pesawaran yang berhasil diamankan Polisi terancam hukuman 7 tahun penjara.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Dedi Sutomo
“Pelaku lalu mebuka kunci dapur, lalu masuk ke dalam rumah dan mengambil sepeda motor Yamaha N-Max milik korban yang berada di ruang tamu,” kata Aris, Minggu (21/11/2021).
Peristiwa pencurian tersebut diperkirakan terjadi pada sekira pukul 02.00 WIB.
Pencurian ini diketahui korban yang bangun tidur dan hendak ke kamar mandi. Korban melihat lampu ruang tamu dan tengah serta lampu luar gelap.
Korban juga melihat pintu dapur dan pintu ruang tamu sudah dalam kondisi terbuka. Korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada.
Ditangkap di Tempat Persembunyian
Seperti diketahui, setelah sempat buron selama 10 bulan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Pesawaran tertangkap di tempat persembunyiannya.
Terduga pelaku bernama Cecep Sulaiman (44), warga Desa Mulyo Sari, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran.
Cecep diamankan di Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah, Sabtu (20/11/2021) pukul 02.00 WIB.
Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mengungkapkan, Cecep masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Itu setelah Cecep melakukan pencurian sepeda motor di Desa Mulyo Sari, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, Minggu (17/12021) pukul 01.00 WIB.
Atas perbuatan pelaku, korban Nurhasanah (39) merugi hingga Rp 25 juta.
Sepeda motor Yamaha NMax B 6871 VSW milik korban dicuri Cecep.
Korban lantas melapor ke Polsek Padang Cermin dengan laporan polisi nomor LP/B-12/I/2021/SPKT/Sek Padang Cermin/Res Pesawaran/Polda Lpg, tanggal 19 Januari 2021.
Atas laporan itu, petugas melakukan penyelidikan. Lantas mendapati identitas pelaku pencurian.
Pelaku sempat menghilang, sehingga Polsek Padang Cermin menerbitkan daftar pencarian orang nomor DPO / 01 / VII / 2021 / Reskrim, tanggal 15 Juni 2021.
"Jumat, 19 November 2021 sekira pukul 22.00 WIB didapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah," ujarnya, mewakili Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo, Minggu (21/11/2021).
Kemudian Tekab 308 Polsek Padang Cermin yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Iskandar langsung menuju lokasi dan menangkap Cecep.
( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan )