Pringsewu

Polres Pringsewu Lampung Amankan Pelaku Penipuan dengan Korban Pensiunan PNS

Seorang pensiunan PNS di Kabupaten Pringsewu menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh dua orang pelaku.

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id / R Didik Budawan C
Polres Pringsewu Amankan Seorang Pelaku Penipuan dengan Korban Pensiunan PNS. 

"Saat korban kembali dari berwudhu ternyata kedua tersangka sudah kabur dengan membawa plastik berisi uang dan HP milik korban, lalu korban melaporkan kepada Polisi" terang Feabo.

Atas dasar laporan pengaduan korban, lanjutnya, polisi langsung melakukan serangkaian proses penyelidikan.

Polisi berhasil membekuk salah satu tersangka berinisial HI di rumahnya, pada Senin, 15 November 2021 siang sekira pukul 14.00 WIB.

Setelah dilakukan proses pemeriksaan, terungkap bahwa kedua pelaku merupakan kawanan spesialis penipuan yang sudah melakukan aksi kriminal sejak 2018 lalu.

Kedua pelaku melakukan aksi penipuan hampir di seluruh provinsi mulai dari Aceh hingga Madura.

"Pengakuan tersangka HI, di wilayah Pringsewu sudah 3 kali ini melakukan aksi kriminalitasnya yakni 2 kali di area RS Mitra Husada dan sekali di area Bank BRI Pringsewu," tuturnya.

Baca juga: Buronan Curanmor di Pesawaran Diamankan Polisi, Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Kemudian uang hasil kejahatan tersebut dihabiskan untuk berjudi dan bersenang-senang.

Selain tersangka HI, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu unit mobil Toyota Avanza yang dipergunakan buat melakukan aksi kejahatan.

Lalu, satu unit HP Readmi 9, uang tunai Rp 1,3 juta dan berbagai jenis sparepart sepeda motor yang dibeli dari uang hasil kejahatan

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka HI dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.( Tribunlampung.co.id / R Didik Budiawan Cahyono )

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved