Bandar Lampung
Dipajang di Medsos, Gadis 14 Tahun Asal Bandar Lampung Jadi Korban Prostitusi
Seorang perempuan dibawah umur berinisial KD (14) diduga menjadi korban perdagangan manusia (human trafficking) yang dilakukan oleh temannya sendiri.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang perempuan di bawah umur berinisial KD (14) diduga menjadi korban perdagangan manusia (human trafficking) yang dilakukan oleh temannya sendiri.
Warga Bandar Lampung ini menjadi korban trafficking setelah dijual oleh temannya DI (15) ke pria hidung belang melalui aplikasi perpesanan daring.
Informasi dihimpun, peristiwa yang dialami korban bermula pada Sabtu (13/11/2021). Saat itu korban dan DI mengunjungi pasar malam di Jalan Ir Sutami.
Setelah itu, korban diajak DI ke rumahnya di Kelurahan Kangkung, Telukbetung Selatan. Sesampainya di rumah tersebut, DI mempromosikan korban melalui aplikasi media sosial (MiChat).
DI menawarkan jasa prostitusi kepada pengguna aplikasi lainnya. Tak lama kemudian, DI menerima tawaran dari seorang pria yang menginginkan KD.
Pelanggan tersebut meminta DI mengantarkan KD ke salah satu penginapan di Bandar Lampung.
Baca juga: Jadi Petugas Room Service, Polisi Gerebek Praktik Prostitusi Gadis Belia
Keesokan harinya (Minggu), barulah korban diantarkan ke pelanggan tersebut. Antara DI dan pria hidung belang sepakat untuk memakai jasa KD dengan harga Rp 200 ribu untuk satu kali kencan.
Namun setelah melayani pria tersebut, uang Rp 200 ribu yang dijanjikan untuk KD justru diambil semua oleh DI.
Korban mengungkap jika dirinya baru satu kali dijual oleh temannya. Saat hendak dijual lagi, keluarga KD dan pak RT datang menjemput KD dari rumah DI.
Atas kejadian itu, pihak keluarga korban melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Bandar Lampung untuk ditindak lanjuti.
Laporan korban telah diterima dengan bukti laporan Nomor :LP/B/2586/XI/2021/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.
Dalam lampiran laporan sementara polisi menjerat pelaku dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Saat di konfirmasi Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana membenarkan adanya laporan tersebut.
"Iya benar, sudah ditangani oleh unit PPA," kata Devi, Senin (22/11/2021).
Namun mantan Kapolsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang ini hemat bicara mengenai laporan korban.