Bandar Lampung
Pengusaha Langgar Aturan PPKM, Hiburan Malam di Bandar Lampung Buka sampai Dini Hari
Sejumlah tempat usaha hiburan malam seperti kafe, restoran, bar dan karaoke, di Kota Bandar Lampung, terpantau masih melanggar aturan PPKM Level 2.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sejumlah tempat usaha hiburan malam seperti kafe, restoran, bar dan karaoke, di Kota Bandar Lampung, terpantau masih melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.
Tempat usaha ini masih beroperasi melewati jam 21.00 WIB.
Berdasarkan aturan, selama PPKM level 2 hingga 22 November 2021, tempat-hiburan malam itu hanya boleh beroperasi sampai pukul 21.00 WIB.
Namun pantauan Tribun Sabtu malam, masih banyak tempat usaha hiburan malam yang beroperasi melebihi pukul itu bahkan ada yang beroperasi sampai dini hari.
Hal ini seperti terlihat di jalan Antasari, Jalan Gatot Subroto hingga Jalan Dr Susilo.
Atas kondisi ini Kepala Tim Yustisi Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung Syamsul Rahman, pada Minggu (21/11), mengatakan, pengelola tempat usaha itu diduga sengaja mengelabui petugas.
Mereka beroperasi secara "kucing-kucingan" dengan petugas.
"Kalau ada yang masih buka mungkin mereka kucing-kucingan. Saat kita razia mereka tutup, saat kita tidak ada, mereka buka," ujar Rahman.
Untuk itu ia memastikan pihaknya akan tetap melakukan razia rutin menindak tempat hiburan malam yang masih beroperasional dan melanggar jam operasional itu.
Jika saat dirazia ditemukan pelanggaran, maka tempat usaha itu akan ditertibkan hingga dilakukan penyegelan.
Baca juga: Pengemis Anak di Jalanan dan Manusia Silver Masih Mudah Ditemui di Bandar Lampung
Sementara salah satu petugas hiburan malam yang ditanya Tribun mengaku, tempat itu masih buka karena pengunjung sedang menghabiskan makan dan minumannya.
“Kalau yang di dalam itu karena lagi ngabisin minuman. Baru mereka pulang,” kata petugas tersebut seraya minta namanya tidak disebut.
Sebelumnya Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mendapati sendiri adanya kafe yang masih beroperasi hingga dini hari. Kafe itu berada di Panjang.
Saat itu Eva melakukan sidak hingga pukul 03.00 pagi dengan menyisir sejumlah ruas jalan di Kota Bandar Lampung.
“Kafe yang buka di luar jam operasional itu kita segel sementara dan akan kita lihat lagi nanti apakah masih buka atau tidak. Apalagi Bunda melihat pengunjungnya itu dari luar Kota Bandar Lampung ya, jadi Bunda minta pengertian kepada semuanya,” ujar orang nomor satu di Kota Bandar Lampung ini.
Sementara Juru Bicara Satgas Covid-19 Bandar Lampung, Ahmad Nurizki menyampaikan pihaknya sudah memberi pengarahan dan langsung disegel sampai batas waktu yang ditentukan kemudian hari sesuai petunjuk dari ketua satgas.
Perkembangan Covid
Berdasarkan data Satgas Covid-19 Lampung, kasus Covid di provinsi ini sudah melandai.
Meski begitu, kasus Covid masih terjadi. Seperti di Bandar Lampung, pada Minggu, terdapat tambahan 4 kasus konfirmasi baru.
Dengan tambahan itu, total kasus menjadi 11.351 kasus.
Untuk penambahan kasus se-Lampung sendiri sebanyak 8 kasus pada Minggu.
Dengan tambahan itu, total kasus menjadi 49.650 kasus.
Dari jumah tersebut, sebanyak 45.411 orang sembuh dan 3.820 meninggal dunia.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung yang juga Juru Bicara Penanganan Covid Lampung, dr Reihana, mengaku tak henti-hentinya mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap Covid. Ia pun tak henti-hentinya meminta masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan mematuhi aturan-aturan yang telah dibuat pemerintah.
"Meski kasus Covid melandai, bukan berarti kita boleh lengah. Kita harus disiplin prokes, tidak boleh berkerumun, tidak melanggar aturan-aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Agar kita semua aman dari Covid," kata dia.
1.370 Anak Kehilangan Ortu
Di lain pihak, Kepala Dinas Sosial (Kadisos) Lampung Aswarodi mengatakan, sebanyak 1.370 anak di provinsi ini telah kehilangan orangtuanya karena Covid.
Terbanyak berasal dari Kabupaten Lampung Tengah sebanyak 272 anak.
Rinciannya, sebanyak 132 anak menjadi yatim atau kehilangan ayahnya, 134 jadi piatu atau kehilangan ibunya, dan 6 anak jadi yatim piatu.
Kemudian di Kabupaten Pringsewu ada 108 anak yang harus kehilangan orangtua akibat terinfeksi Covid.
Detailnya, 53 anak menjadi yatim, 53 menjadi piatu, dan 2 orang jadi yatim piatu.
Di Lampung Selatan ada 214 anak kehilangan orangtuanya terdiri dari yatim (113), piatu (95), yatim piatu (6).
Tulangbawang Barat 72 anak kehilangan orangtuanya, terdiri dari 34 anak jadi yatim, 32 jadi piatu, dan 6 yatim piatu.
Lampung Barat 43 orang, yatim (14), piatu (27), yatim piatu (2). Way Kanan 68 orang, yatim (30), piatu (36), yatim piatu (2). Mesuji 40 orang, yatim (15), piatu (25), dan yatim piatu nihil.
Metro 37 orang, yatim (14), piatu (21), yatim piatu (2).
Untuk Kota Bandar Lampung, ada 138 anak yang kehilangan orangtuanya karena Covid.
Rinciannya, 76 anak jadi yatim, 56 anak jadi piatu, dan 6 jadi yatim piatu.
Pesisir Barat 14 orang, yatim (4), piatu (10), yatim piatu nihil.
Tuba 52 orang, yatim (20), piatu (32) dan yatim piatu nihil. Lampura 61 orang, yatim (32), piatu (28), yatim piatu (1).
Pesawaran 47 orang, yatim (28), piatu (19), yatim piatu nihil.
Lamtim 168 orang, yatim (73), piatu (93), yatim piatu (2). Tanggamus 36 orang, yatim (23), piatu (13) yatim piatu nihil.
"Untuk anak-anak yang yatim piatu, kita menyediakan layanan di dalam panti. Pantinya ada dua yakni Panti Budi Asih dan Panti Harapan Bangsa. Kita juga dibackup oleh pihak LKS (Lembaga Kesejahteraan Sosial) yang memang menangani anak yatim piatu tersebut," kata Aswarodi.
Ia juga mengatakan jika Pemprov Lampung berencana memberikan bantuan dengan total Rp 2,2 miliar untuk anak yang orangtuanya meninggal dunia akibat Covid-19.
Rinciannya, setiap anak mendapat Rp 1,5 juta dengan totalnya diasumsikan sekitar 1.500-an anak yang orangtuanya meninggal karena Covid-19.
"Jadi saat ini sedang dalam pembahasan dan akan dibantu satu kali saja bantuan ini yang kita usulkan Rp 1,5 juta peranaknya dan sampai saat ini kita masih menunggu hal tersebut disetujui oleh DPRD," kata Aswarodi.
(Tribunlampung.co.id/Vincensius Soma Ferrer/Bayu Saputra)