SIM

Syarat Bikin SIM A Online Melalui sim.korlantas.polri.go.id Serta Caranya

Simak berikut ini syarat bikin SIM A online melalui sim.korlantas.polri.go.id serta bikin SIM A online dan biaya bikin SIM A online.

Tribunlampung.co.id / Noval Andriansyah
Ilustrasi. Sejumlah aktivitas dibatasi saat penerapan PPKM. Simak berikut ini syarat bikin SIM A online melalui sim.korlantas.polri.go.id serta bikin SIM A online dan biaya bikin SIM A online. 

4. Lakukan Face recognition

5. Pilih jenis SIM

6. Pembayaran PNBP SIM baru

7. Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal.

8. Lulus dan mendapat QR Code

9. Pilih Satpas

10. Pilih jadwal ujian praktik.

Untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melaksanakan ujian praktik.

Pemohon harus lolos saat pendaftaran maupun registrasi online melalui aplikasi Sinar.

Berikut, biaya bikin SIM A online

SIM A: Rp 120.000

SIM B I: Rp 120.000

SIM B II: Rp 120.000

SIM C : Rp 100.000

SIM C I: Rp 100.000

SIM C II: Rp 100.000

SIM D: Rp 50.000

SIM D I: Rp 50.000

SIM Internasional: Rp 250.000.

Demikian ulasan singkat mengenai akses via laman sim.korlantas.polri.go.id cara bikin SIM A online, termasuk syarat bikin SIM A online dan biaya bikin SIM A online. ( Tribunlampung.co.id / Noval Andriansyah )

BACA BERITA tentang SIM lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved