Libur Nataru di Lampung
PPKM Level 3 saat Nataru, Wali Kota Bandar Lampung Tutup Tugu Adipura Selama Malam Pergantian Tahun
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana memastikan akan melakukan penyekatan di pusat kota dan lokasi keramaian pada malam pergantian tahun nanti.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana memastikan akan melakukan penyekatan di pusat kota dan lokasi keramaian pada malam pergantian tahun nanti.
"Tugu Adipura kita tutup semua aksesnya. Mungkin nanti sampai sekitaran Taman Lungsir hingga kantor Pemkot Bandar Lampung," kata Eva Dwiana kepada Tribunlampung.co.id, Rabu (24/11/2021).
Lokasi tersebut, menurut Eva, merupakan tempat yang identik dengan pelaksanaan pesta kembang api dan terjadinya kerumunan pada malam pergantian tahun.
Eva menegaskan, penyekatan juga akan dilakukan pada tempat-tempat hiburan yang selalu ramai aktivitas selama perayaan pergantian Tahun Baru.
"Nanti kafe-kafe dan tempat hiburan akan kita imbau untuk bersikap menyesuaikan dengan kebijakan. Saya berharap masyarakat bisa kooperatif nantinya. Karena ini hanya untuk sementara," jelasnya.
Selain pusat kota, Eva berucap penyekatan perbatasan akan dihadirkan di setiap sudut Kota Bandar Lampung.
"Posko penyekatan sekarang sudah kita persiapkan. Teknisnya nanti akan kerja sama dengan TNI dan Polri," tuturnya.
Kemudian terus wali kota, untuk kendaraan pendatang satu persatu akan diperiksa mengenai sertifikat vaksinasi dan surat keterangan bebas Covid-19.
"Sertifikat vaksin dan surat rapid tes antigen atau swab PCR akan diperiksa. Baru nanti dipersilakan masuk bila semua terpenuhi," sebutnya.
Dijelaskan, penyekatan dalam kota hanya berlaku pada malam pergantian tahun, sedangkan penyekatan perbatasan akan dihadirkan sejak menjelang Natal 2021, hingga awal tahun 2022.
"Kita lakukan ini untuk mencegah klaster baru, yakni klaster Natal dan Tahun Baru," tutupnya.
Pemprov Tunggu Kebijakan Pusat
Pemprov Lampung turut membatasi semua aktivitas masyarakat, saat libur Natal dan Tahun Baru.
Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, PPKM level 3 berlaku di seluruh Indonesia termasuk Provinsi Lampung mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Karena itu, untuk pariwisata dan semua aktivitas seperti pesta, kumpul-kumpul, hingga acara reuni akan dibatasi supaya tidak terjadi kerumunan.
"Jadi bukan ditutup total, tapi disitu akan ada pembatasan apakah 50 persen atau berapanya akan kita lihat dulu aturannya," kata Fahrizal, Rabu (24/11/2021).
Kadisparekraf Lampung, Edarwan mengatakan, saat ini pihaknya sedang menunggu kebijakan pusat terkait ketentuan PPKM level 3.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)