Berita Terkini Nasional
Pemuda Jual Perabotan Rumah Milik Ortu karena Pacar, Kini Ditahan Polisi
Pemuda di Bantul jual perabotan rumah milik ortu karena pacar, kini ditahan polisi.
Hingga terakhir, pada hari Minggu (7/11/2021) kemarin DRS berniat menjual genting rumahnya.
Genting rumahnya sudah diangkut ke dalam truk untuk dijual.
Beruntung warga sekitar sempat menghentikan dan melaporkan perbuatan DRS ke ibunya.
Melihat isi rumahnya sudah dalam kondisi kosong, termasuk genting rumah sudah diturunkan, Paliyem marah dan melaporkan anaknya ke Polsek Pundong.
"Orang tuanya juga sudah bilang bahwa dirinya, Pak RT, tetangga, sudah sering menasehati, tapi tetap tidak bisa. Ibunya pun minta dilanjutkan (proses hukum)," katanya.
Heru menyatakan, pada hari Minggu pihaknya sempat memberikan waktu untuk mediasi.
Namun karena kesabaran sang Ibu sudah habis, DRS tetap dilaporkan ke Polsek Pundong.
"Saat itu kita kasih waktu untuk mediasi, namun paginya tetap melaporkan. Dan kita dari polsek tetap melayani laporan tersebut," tambahnya.
Dari pengakuan tersangka, perabotan rumah tangga telah dijual dengan harga yang jauh dari pasaran.
Misalnya lemari dan empat kursi panjang dijual seharga Rp 500 ribu.
Sementara dua daun pintu, meja kursi dijual seharga Rp 700 ribu.
"Harganya tidak sesuai, yang penting dia dapat uang. Uangnya itu digunakan untuk foya-foya bersama teman perempuannya," bebernya.
"Padahal kalau satu pintu saja, kalau normal dijual bisa Rp 2,5 juta. Sementara total kerugian kalau dihitung kurang lebih Rp 24 juta," imbuhnya.
Atas perbuatannya, DRS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini meringkuk di sel tahanan Polsek Pundong.
Baca juga: Viral Gadis Lawan Penjambret Bermotor hingga Pelaku Dikepung Warga
Polisi menjeratnya dengan pasal 367 KUHP tentang Pencurian Dalam Keluarga dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/tersangka-drs-saat-berada-di-polres-bantul.jpg)