Bandar Lampung

UMK Bandar Lampung 2022 Diusulkan Naik Rp 50 Ribu

Pemerintah Kota Bandar Lampung telah memberikan usulan mengenai upah minimum kota (UMK) kota setempat.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Kadisnaker Bandar Lampung Wan Abdurrahman. UMK Bandar Lampung 2022 Diusulkan naik Rp 50 ribu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Pemkot Bandar Lampung telah memberikan usulan mengenai upah minimum kota atau UMK Bandar Lampung.

Yang mana, UMK untuk tahun 2022, sebesar Rp 50 ribu nilai kenaikan telah diusulkan kepada Pemprov Lampung.

"Sudah kita usulkan kemarin, nilainya naik Rp 50 ribu," kata Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Bandar Lampung Leni W, Jumat (26/11/2021).

Untuk diketahui, UMK Bandar Lampung tahun 2021 ialah senilai Rp 2,739,983.

Sehingga, nominal yang diusulkan untuk tahun depan ialah sebesar Rp 2.789.983.

Ditambahkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Bandar Lampung Wan Abdurrahman, usulan tersebut sebelumnya sudah dibahas oleh dewan pengupahan beberapa waktu sebelumnya.

"Jadi kita hanya mengusulkan, yang akan menetapkan adalah pemerintah provinsi," kata dia.

(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved