Bandar Lampung

Bermodal Kunci Duplikat, Warga Bandar Lampung Curi Motor di Area Parkir Rumah Sakit Bumi Waras

Bermodal kunci duplikat, Fatra Caesar (30) warga Tanjung Raya Permai, Tanjung Senang, Bandar Lampung nekat melakukan pencurian sepeda motor.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Dedi Sutomo
Polsek Telukbetung Utara
Bermodal kunci duplikat, Fatra Caesar (30) warga Tanjung Raya Permai, Tanjung Senang, Bandar Lampung nekat melakukan pencurian sepeda motor. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bermodal kunci duplikat, Fatra Caesar (30) warga Tanjung Raya Permai, Tanjung Senang, Bandar Lampung nekat melakukan pencurian sepeda motor.

Pencurian itu dilakukan Fatra Caesar di area parkiran Rumah Sakit Bumi Waras, Bandar Lampung, pada hari Kamis 18 November 2021, sekira pukul 19.00 WIB.

Dirinya berhasil membawa kabur motor  Honda BeAt hitam dengan plat nomor polisi BE 3288 TQ milik korban bernama Sandy Jaya (22).

Kasus pencurian ini baru terungkap, setelah jajaran Polsek Telukbetung Utara berhasil mengamankan pelaku.

Kapolsek Telukbetung Utara Kompol Robi Wicaksono mengatakan, tersangka Fatra diamankan pihaknya sejak Kamis (25/11/2021) kemarin.

Baca juga: Warga di Natar Lampung Selatan Minta Truk Fuso Milik PT BLJ Putar Balik, Aktivitas Truk Rusak Jalan

Dari tangan tersangka, turut diamankan sejumlah barang bukti yakni satu unit sepeda motor korban dan satu kontak motor hasil duplikat.

"Modus pelaku dengan cara menduplikat kunci motor korban, dimana ada dugaan antara pelaku dan korban ini sudah saling kenal," kata Robi, Minggu (28/11/2021).

Robi menjelaskan, karena sudah saling kenal sehingga korban mempercayai sepeda motor milik nya dipinjam pelaku.

Tanpa sepengetahuan korban, pelaku lalu menduplikat kunci kontak motor tersebut. Kunci duplikat tersebut digunakan pelaku untuk membawa kabur motor korban.

"Motor korban dicuri pelaku saat motor nya berada di area parkiran rumah sakit Bumi Waras," ujar Robi.

Baca juga: Hari Terakhir Operasi Zebra Krakatau 2021, Satlantas Polres Mesuji Bagi Helm dan Sembako

Korban diketahui merupakan satpam atau petugas keamanan di rumah sakit tersebut. Pasca kejadian, korban melaporkan ke Mapolsek.

Laporan korban diterima dengan tanda bukti laporan LP/B/601/ XI /2021/LPG/RESOR BALAM /SEKTOR TELUK BETUNG UTARA Tanggal 18 November 2021.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Telukbetung Utara langsung melakukan penyelidikan.

"Setelah dilakukan penyelidikan secara mendalam, akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di rumah tersangka," jelas Robi.

Menurut Robi, untuk menghilangkan jejak kondisi fisik motor korban sudah mengalami perubahan. 

Pelaku juga mengganti kunci kontak, stiker body dan jok motor. Bahkan plat nomor yang melekat di motor tersebut ikut dilepas pelaku.

Namun, pelaku tak dapat mengelak setelah aparat kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.

"Setelah kami lakukan pengecekan mulai dari rangka mesin dan surat-surat, sehingga dapat kami pastikan sepeda motor tersebut merupakan kendaraan milik korban," kata Robi.

Atas perbuatannya, aparat kepolisian bakal menjerat tersangka dengan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian. Tersangka bakal dikenakan ancaman hukuman selama 7 tahun kurungan penjara. 

"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Telukbetung Utara, guna menjalani pemeriksaan lanjutan," ujar Robi.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved