Pungli Pasar Gudang Lelang

 Dua Tersangka Tidak Setor Retribusi ke Pemkot Bandar Lampung

Kejari Bandar Lampung mengungkap dua tersangka korupsi dan pungli Pasar Gudel, Iqbal Yadi dan M Irsan, tidak menyetorkan retribusi pedagang

Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Tribun Lampung / Bayu Saputra
DIGIRING - Dua tersangka pungli retribusi Pasar Gudel digiring penyidik Kejari Bandar Lampung, Rabu (20/8/2025). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejari Bandar Lampung mengungkap dua tersangka korupsi dan pungli Pasar Gudel, Iqbal Yadi dan M Irsan, tidak menyetorkan retribusi pedagang ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, Rabu (20/8/2025). 

Kajari Bandar Lampung Baharuddin membenarkan kedua tersangka tidak menyetor menyetorkan retribusi ke Dinas Perdagangan (Disdag) Bandar Lampung

"Sejak 2011 hingga 2021 kami mengembangkan kasus ini, baru saat ini penetapan tersangka, akan dilihat perkembangan penyidikan," kata Baharuddin. 

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1959 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra ) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved