Pungli Pasar Gudang Lelang

Kadisdag Bandar Lampung Apresiasi Penetapan Tersangka Korupsi Retribusi 

Kepala Dinas Perdagangan (Kadisdag) Kota Bandar Lampung, Erwin mengapresiasi kinerja kejaksaan yang menetapkan 2 tersangka korupsi

Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
DOKUMENTASI 
APRESIASI KEJAKSAAN -  Kadis Perdagangan Bandar Lampung Erwin (kiri) mengapresiasi kinerja kejaksaan yang menetapkan 2 tersangka korupsi retribusi Pasar Gudel, Rabu (20/8/2025). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kepala Dinas Perdagangan (Kadisdag) Kota Bandar Lampung, Erwin mengapresiasi kinerja kejaksaan yang menetapkan 2 tersangka korupsi retribusi Pasar Gudel, Rabu (20/8/2025). 

"Meskipun saya baru di Dinas Perdagangan saya mengapresiasi  kinerja Kejari Bandar Lampung, sangat menyambut baik," kata Erwin saat diwawancarai via WhatsApp, Rabu (20/8/2025) malam. 

Pihak ketiga atau vendor yang ditetapkan menjadi tersangka tersebut seharusnya menyetorkan retribusi untuk PAD Bandar Lampung.

Hal tersebut sesuai kontrak kedua belah pihak, namun keduanya tidak menjalankan kewajibannya. 

"Artinya kami menyambut baik atas penetapan dua tersangka tersebut , kita ikuti proses ke depannya," kata Erwin. 

Erwin melanjutkan, Disdag Bandar Lampung akan meninjau kontrak setiap vendor. 

Bila pengelola tidak menjalankan kewajibannya akan diputus kontraknya. 

"Bila pihak ketiga tidak patuh dengan kontrak maka diputus saja kontraknya," kata Erwin.


( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra ) 

 

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved