Pungli Pasar Gudang Lelang

Dua Tersangka Korupsi Jalani Penahanan 20 Hari di Rutan Way Hui Lampung

Kejari Bandar Lampung menahan kedua tersangka korupsi Pasar Gudang Lelang selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui

Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Tribun Lampung / Bayu Saputra
DITAHAN 20 HARI - Dua tersangka korupsi retribusi Pasar Gudel saat berada di Kejari Bandar Lampung, Rabu (20/8/2025).Keduanya akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Way Hui 

Tribunlampung.co.id, Bandar LampungKejari Bandar Lampung menahan kedua tersangka korupsi Pasar Gudang Lelang selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui Kelas 1 Bandar Lampung, Rabu (20/8/2025). 

"Para tersangka dilakukan penahanan terhitung sejak 20 Agustus 2025 sampai dengan 8 September 2025" kata Kajari Bandar Lampung, Baharuddin, Rabu (20/8/2025). 

Kejaksaan, menurutnya, menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan LHP Inspektorat Kota Bandar Lampung Nomor 977.700.1.2.1.II.02.2025 tanggal 15 Agustus 2025.

"Ada kerugian keuangan negara sebesar Rp.520.637.800, perbuatan para tersangka telah melanggar ketentuan," kata Baharuddin.

Dua tersangka, Iqbal Yadi dan M Irsan, tidak menyetorkan retribusi pedagang ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, Rabu (20/8/2025). 

Kajari Bandar Lampung Baharuddin membenarkan kedua tersangka tidak menyetor menyetorkan retribusi ke Dinas Perdagangan (Disdag) Bandar Lampung

"Sejak 2011 hingga 2021 kami mengembangkan kasus ini, baru saat ini penetapan tersangka, akan dilihat perkembangan penyidikan," kata Baharuddin. 

( Tribunlampung.co.id

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved